Robertson dari GRIB Jaya Kalteng yang dipimpinnya di Kalteng ditahan dalam kasus terkait penyegelan sebuah pabrik. Pihak kepolisian sudah mengidentifikasi Robertson sebagai tersangka dalam dugaan tindakan premanistik.
“Persetujuan sebagai terdakwa telah diberikan kepada individu tersebut pada hari Selasa (20/5/2025), dan sekarang pihak berwenang telah menahan tersangka R di Mapolda Kalimantan Tengah,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, pada hari Kamis (22/5/2025).
Menurut Nuredy, tim mereka saat ini terus menggali lebih dalam ke dalam kasus itu dan tidak mengecualikan adanya pelaku tambahan.
Ini terjadi lantaran banyak warga melakukan tindakan penggeladolan di suatu pabrik yang berada di wilayah Barito Selatan itu.
Nuredy mengatakan bahwa mereka akan segera menyelesaikan dokumen kasusnya agar dapat secepatnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
“Saat ini kami masih melanjutkan investigasi dan pengkajian dalam kasus tersebut. Mohon kesabaran warga sampai proses pemeriksaan selesai dilaksanakan oleh tim penyidik,” jelasnya.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan bahwa pemberian status sebagai tersangka adalah bukti komitmen Polda Kalteng untuk bertindak melawan tindakan premanisme.
Dia memohon kepada semua warga agar dengan lapang dada menyampaikan Informasi dan melaporkan jika ada tindakan perampokanan yang mengacaukan keselamatan dan keteraturan publik di Kalimantan Tengah.
“Komitmen ini adalah milik kami dan bagi yang lain masih dalam penelitian dan pengolahan investigasi terus dilakukan. Yang jelas, kita akan memberikan sanksi keras atas semua jenis perilaku perampokan di area kekuasaan Polda Kalimantan Tengah,” tegas Erlan.
Berita tentang video Ormas Grib Jaya Kalteng yang menutup pabriknya di kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menjadi perbincangan hangat setelah beredar luas melalui media sosial.
Menurut temuan Tribunnews.com, video itu diposting oleh beberapa pengguna di platform Instagram dan X (Twitter).
Dalam video tersebut, sejumlah anggota Grib Jaya Kalteng mengunjungi PT Bumi Asri Pasaman (BAP).
Mereka menggantung papan reklame yang berbunyi: ‘PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG’.
Erko Mojra, Sekretaris DPD Grib Jaya Kalteng, mengungkapkan detail situasi terkait dengan tindakan penuturan pabrik tersebut.
Semuanya dimulai ketika GRIB Jaya diberi kewenangan untuk menolong seorang warga bernama Sukarto.
Dia adalah penduduk di Jalan Ampah Sibung Km 12, RT 02 RW 01, Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
Sukarto secara pribadi terkait dengan permasalahan bersama PT Bumi Asri Pasaman (BAP). Mula-mulanya, dia serta PT BAP berkecimpung dalam urusan perdagangan getah.
Alasan GRIB Segel Pabrik
Erko Mojra, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng dari kabupaten Barito Timur, menyatakan bahwa tindakan penyegelan ini diambil guna mendukung salah satu penduduk setempat dalam penuntutanannya terhadap PBS berupa perusahaan swasta besar yang sudah dikenai sanksi akibat pelanggaran kontrak.
Erko menyatakan bahwa PBS belum menunaikan kewajiban mereka sebesar Rp 1,4 miliar kepada Sukarto Bin Parsan, yang bertindak sebagai wakilnya.
” PBS tersebut telah melakukan pelanggaran dengan cara mengingkari janjinya atau menunjukkan kelalaian kepada Sukarto, dikarenakan belum membayarkan seluruh jumlah harga karet yang sudah ditetapkan senilai Rp 778 juta,” demikian pernyataan Erko lewat tulisan resmi pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025.
Erko menyebutkan bahwa pelanggaran janji pernikahan tersebut telah ditentukan dalam sejumlah keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Bila tak ditangani dengan serius, DPD GRIB Jaya Kalteng Kalimantan Tengah bakal mengambil tindakan hukum serta berbagai cara lain untuk memfasilitasi pelaksanaan vonis pada kasus tersebut secara suka rela oleh pihak perusahaan,” tandas Erko.
Urutan Kejadian GRIB Jaya Mengunci Pabrik di Kalimantan Tengah
Pengepungan pada suatu pabrik yang dimiliki oleh PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dilakukan lantaran adanya pelanggaran kontrak dari pihak PT BAP kepada individu bernama Sukarto bin Parsan.
PT BAP tercatat sebagai entitas yang belum melunasi seluruh pembayaran untuk harga karet sebesarRp 778 juta kepada Sukarto.
Sebagaimana diambil dari Kompas.com, kasus wanprestasi tersebut tercatat dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok No. 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt yang dikeluarkan pada tanggal 3 April 2017, dilanjutkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya berupa nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2017, disusul oleh Keputusan Mahkamah Agung RI bernomor 945 K/Pdt/2018 dirilis pada tanggal 5 Juni 2018 dan penyelesaiannya melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 601 PK/Pdt/2019 pada tanggal 9 September 2019.
Dalam keputusan tersebut, PT BAP dituntut untuk membayarkan harga karet serta kompensasi atas kerugian materialnya.
Meskipun begitu, PT BAP tetap belum menyelesaikan kewajiban mereka, yaitu pembayaran untuk karet dan kompensasi atas kerugian material.
Akhirnya, Sukarto memberikan wewenang sepenuhnya kepada DPD GRIB Jaya Kalteng agar mengamankan pabrik PT BAP tersebut.
(*/)
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Periksa juga berita atau detail tambahan di
,
dan
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan
Artikel Sudah Tayang di
Tribunnews