Kepatutan dan Fatsun dalam Pergantian Kepemimpinan

by -11 Views

Oleh Teguh Anantawikrama
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Teknologi dan Transformasi Digital

Kedewasaan sebuah organisasi terlihat dari caranya mengganti pemimpin. Pada masa itulah penghormatan terhadap aturan, kesediaan menerima perbedaan, dan komitmen terhadap kepentingan bersama benar-benar diuji. Pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi kesempatan memperbarui gagasan, mengevaluasi pengabdian, dan memperkuat organisasi. Tujuan itu dapat dicapai apabila kontestasi berlangsung secara sehat, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing organisasi, serta menjunjung kepatutan dan fatsun berorganisasi.

Fatsun berorganisasi merupakan tata krama dan kesadaran etis dalam menggunakan hak maupun kewenangan. Di dalamnya terdapat kesediaan menghormati sesama anggota, menjaga kehormatan forum, menerima batas jabatan, dan menahan diri dari tindakan yang merusak kepercayaan. Pengaruh, kedudukan, dan besarnya dukungan tetap harus dijalankan dalam batas aturan dan kepantasan.

Keinginan menjadi pemimpin merupakan hak yang sah. Organisasi membutuhkan kader yang berani menawarkan gagasan dan mengambil tanggung jawab. Namun, keinginan tersebut harus disertai kesediaan memenuhi persyaratan, mengikuti mekanisme pemilihan, dan menerima hasil proses yang adil. Kualitas kepemimpinan sudah dapat dinilai sejak seseorang berkontestasi, terutama dari caranya memperlakukan aturan dan pihak yang berbeda pilihan.

Polemik di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) memberikan bahan refleksi. Dalam pemberitaan mengenai Munaslub di Bandung pada 29–30 Oktober 2026, penyelenggara menyatakan forum dihadiri 26 dari 37 DPD dan memutuskan pemberhentian Nita Yudi serta pemilihan Hana Hasanah Fadel Muhammad sebagai ketua umum periode 2026–2031. Penyelenggara mendasarkan langkah tersebut pada dugaan pelanggaran AD/ART dan ketentuan organisasi, serta menyatakan persyaratan penyelenggaraan dan kuorum telah terpenuhi.

Namun, posisi pengurus yang hendak digantikan juga harus mendapat perhatian yang adil. Nita Yudi menyatakan DPP IWAPI tidak mengakui Munaslub tersebut dan menilainya ilegal. Sementara itu, kelompok penyelenggara mempersoalkan pemberhentian ketua-ketua daerah serta penunjukan penggantinya. Dengan adanya posisi yang bertentangan, pernyataan sepihak mengenai keabsahan forum maupun pelanggaran pengurus tidak dapat langsung diperlakukan sebagai kesimpulan yang telah terbukti.

Menurut saya, pemeriksaan harus dimulai dari dasar mandat kepengurusan yang sedang berjalan. Hasil pemilihan, surat keputusan, masa jabatan, dan dokumen administrasi organisasi harus ditempatkan secara jelas. Apabila terdapat pengesahan atau pencatatan kepengurusan pada Kementerian Hukum, dokumen tersebut perlu diperlihatkan dan diperiksa ruang lingkup serta keberlakuannya. Klaim pengakuan pemerintah harus ditopang dokumen yang relevan, sebagaimana klaim kewenangan mengganti kepemimpinan harus ditopang mekanisme AD/ART.

Kepengurusan yang memiliki mandat sah patut dihormati selama mandat tersebut berlaku. Pada saat yang sama, pengurus tetap berkewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya melalui mekanisme organisasi. Karena itu, upaya mengganti ketua umum melalui forum yang keabsahannya diperselisihkan menuntut pemeriksaan cermat atas kewenangan penyelenggara, alasan penyelenggaraan, tahapan prosedur, dan keabsahan peserta.

Pemeriksaan tersebut juga harus menjangkau mereka yang mengaku mewakili daerah. Klaim membawa suara daerah perlu dibuktikan melalui hasil pemilihan atau pengangkatan yang sah, surat keputusan, masa kepengurusan, dan surat mandat apabila perwakilan didelegasikan. Status peserta yang menghadapi sengketa pemberhentian atau pergantian harus diperiksa berdasarkan ketentuan organisasi. Kehadiran seseorang dalam forum belum dengan sendirinya membuktikan haknya untuk membawa suara daerah.

Dengan demikian, penyebutan jumlah daerah pendukung belum cukup untuk menutup perdebatan mengenai kuorum. Keabsahan mandat merupakan dasar penghitungan dukungan. Daftar peserta, dasar hak suara, dan proses verifikasinya perlu terbuka untuk diperiksa, disertai kesempatan mengajukan keberatan. Standar ini harus berlaku kepada seluruh pihak. Siapa pun yang mempertanyakan legitimasi orang lain harus bersedia membuktikan legitimasi tindakan dan mandatnya sendiri.

Persoalan pergantian kewenangan juga pernah muncul di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Pada Januari 2021, ANTARA memberitakan keberatan Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI, Muhammad Safii, terhadap proses setelah pengunduran diri Saddam al Jihad. Ia mempersoalkan belum berlangsungnya rapat harian yang menurutnya diperlukan, kemunculan struktur kepengurusan, serta klaim mengenai pejabat sementara ketua umum. Peristiwa tersebut menunjukkan adanya perselisihan prosedural internal yang membutuhkan penyelesaian berdasarkan aturan organisasi.

Bagi organisasi kader, proses pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari pendidikan itu sendiri. Anggota belajar tentang tanggung jawab, kejujuran, dan penghormatan terhadap mandat melalui contoh pengurusnya. Apabila aturan diterapkan secara selektif, generasi berikutnya berisiko mewarisi pemahaman bahwa kekuatan kelompok lebih menentukan daripada konsistensi prinsip.

Perdebatan mengenai persyaratan pengurus juga pernah muncul di HIPMI. Pada Maret 2023, Ketua Dewan Pembina HIPMI Papua, Dasril Saharia, mengkritik susunan pengurus pusat yang menurutnya memuat pengurus melampaui batas usia keanggotaan biasa. Ia meminta evaluasi berdasarkan AD/ART. Dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan data dan ketentuan yang berlaku, tetapi persoalan yang diangkat mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menjalankan persyaratan regenerasi.

Berbagai peristiwa itu memiliki konteks dan tingkat pembuktian yang berbeda. Semuanya tidak dapat disamaratakan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Namun, terdapat pelajaran bersama: aturan organisasi harus tetap berwibawa ketika kepentingan para pemegang kekuasaan dan calon penggantinya sedang dipertaruhkan.

Setiap organisasi memiliki sejarah, struktur, dan mekanisme sendiri. Karena itu, pergantian kepemimpinan harus bertolak dari AD/ART masing-masing, berikut peraturan pelaksana yang sah. Ketentuan tentang masa jabatan, persyaratan calon, hak suara, kuorum, serta penyelesaian sengketa harus dipahami sebelum kompetisi dimulai. Munaslub pun harus digunakan sesuai alasan, kewenangan, dan persyaratan yang ditentukan organisasi.

Kompetisi yang sehat membutuhkan kepastian aturan sejak awal. Persyaratan pencalonan harus diumumkan secara terbuka dan diterapkan sama kepada seluruh calon. Peserta dan hak suara harus diverifikasi melalui mekanisme yang dapat diperiksa. Jadwal, tata tertib, serta prosedur pengambilan keputusan harus jelas. Setiap calon perlu memperoleh kesempatan yang wajar untuk mempersiapkan diri, menawarkan program, dan menyampaikan keberatan.

Pengurus yang sedang menjabat memikul tanggung jawab khusus untuk menjaga keadilan proses. Kewenangan administratif, akses informasi, dan sumber daya organisasi harus digunakan untuk kepentingan seluruh anggota. Keputusan mengenai kepengurusan daerah, status keanggotaan, atau sanksi memerlukan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila berpengaruh terhadap hak memilih maupun dipilih.

Para calon juga wajib menjaga fatsun. Dukungan seharusnya diperoleh melalui rekam pengabdian, kapasitas, dan gagasan yang dapat dinilai anggota. Tekanan, penghinaan, penyebaran tuduhan tanpa bukti, atau perlakuan diskriminatif terhadap pendukung calon lain akan meninggalkan luka yang sulit dipulihkan setelah pemilihan berakhir. Kemenangan melalui proses yang merusak hubungan antaranggotanya akan menjadi beban bagi kepemimpinan berikutnya.

AD/ART dapat diperbarui apabila kebutuhan organisasi berubah. Namun, perubahan harus dilakukan oleh forum yang berwenang, melalui prosedur yang sah, dengan alasan terbuka dan orientasi jangka panjang. Kepatutan menuntut agar perubahan aturan tidak diarahkan semata-mata untuk meloloskan seseorang, menutup peluang pesaing, atau memperpanjang penguasaan jabatan.

Di sinilah ambisi harus dikendalikan oleh kesadaran etis. Keinginan memimpin mulai kehilangan kepatutannya ketika seseorang merasa dirinya lebih penting daripada aturan dan keberlanjutan organisasi. Keserakahan kekuasaan tumbuh ketika jabatan diperlakukan sebagai milik pribadi, kritik dianggap pembangkangan, dan regenerasi dipandang sebagai ancaman. Penilaian terhadap individu harus berdasarkan bukti, sementara penolakan terhadap perilaku semacam itu perlu menjadi sikap bersama.

Mari kita biasakan berkompetisi secara sehat, menjunjung kepatutan dan fatsun, serta menaati aturan organisasi. Raihlah kepercayaan anggota melalui gagasan, kapasitas, dan rekam pengabdian. Jangan memanipulasi aturan, merekayasa mandat, atau mengabaikan prosedur demi memperoleh kedudukan. Aturan harus berlaku adil bagi semua pihak, termasuk ketika membatasi ambisi kita sendiri. Kesediaan menerima batas itulah yang memberi makna pada komitmen kita terhadap organisasi.

Tanggung jawab tersebut berlanjut setelah kompetisi selesai. Pemenang berkewajiban merangkul, melindungi hak seluruh anggota, dan menjalankan amanah secara adil. Pihak yang belum terpilih tetap berhak berkontribusi dan mengawasi. Hasil yang lahir dari proses sah patut dihormati, sementara keberatan yang memiliki dasar harus memperoleh jalan penyelesaian sesuai mekanisme organisasi. Persatuan akan lebih kuat apabila dibangun melalui keadilan dan keterbukaan.

Pada akhirnya, keberhasilan pergantian kepemimpinan diukur dari lahirnya mandat yang dipercaya dan meningkatnya kemampuan organisasi mencapai tujuan bersama. Ketua dapat berganti, tetapi kehormatan organisasi harus tetap terjaga. Tidak ada kemenangan pribadi yang sepadan dengan rusaknya organisasi yang hendak dipimpin. Kehormatan seorang pemimpin dimulai dari cara ia memperoleh amanah, dan dibuktikan melalui cara ia menjalankannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.