Derana NTT – Isu kenaikan gaji bagi pensiunan PNS pada November 2025 mendatang tengah hangat diperbincangkan.
Isu ini muncul terutama setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji bagi ASN aktif.
Menanggapi derasnya pertanyaan dari para purna tugas, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun memberikan jawaban resmi.
Belum Ada Regulasi Resmi Kenaikan Pensiun
Melalui pernyataan resminya di media sosial, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun.
Taspen mengimbau seluruh pensiunan untuk memastikan keabsahan setiap informasi yang diterima, dan hanya merujuk pada situs web atau media sosial resmi Taspen yang memiliki tanda centang biru.
Saat ini, pembayaran gaji pensiunan PNS untuk bulan November 2025 akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang penetapan pensiun pokok.
Tantangan Ekonomi dan Harapan Pensiunan
Meskipun demikian, Taspen mengakui adanya sorotan dari para pensiunan terkait lambatnya penyesuaian gaji di tengah tekanan inflasi dan tingginya biaya hidup.
Kenaikan tunjangan yang diterima dirasa tidak sebanding dengan peningkatan kebutuhan pokok.
Hal ini memicu harapan besar agar pemerintah segera merealisasikan penyesuaian gaji bagi purna tugas.
Pemerintah sendiri dikabarkan sedang meninjau ulang skema kesejahteraan jangka panjang, termasuk kemungkinan adanya revisi Peraturan Pemerintah terkait gaji pensiunan di tahun depan.
Nominal Gaji Pensiunan Berdasarkan PP 8/2024
Sambil menunggu kabar baik regulasi baru, gaji pensiunan yang akan diterima pada November 2025 masih berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Nominal gaji pokok berkisar sebagai berikut:
• Golongan I: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan
• Golongan II: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 per bulan
• Golongan III: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 per bulan
• Golongan IV: Mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan
Para pensiunan disarankan untuk tetap memantau kanal informasi resmi pemerintah dan PT Taspen guna mendapatkan kejelasan terkini terkait kebijakan penyesuaian gaji dan komponen tambahan lainnya.***






