Kepala Desa di Nganjuk Tewas di Penjara Usai Buat Laporan APBDes Fiktif

Kepala Desa di Nganjuk Tewas di Penjara Usai Buat Laporan APBDes Fiktif


PR JATIM

– Seorang Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk setelah terbukti membuat laporan APBDes fiktif untuk kepentingan pribadi.

Tersangka bernama Hendra Wahyu Saputra  yang menjabat sebagai Kepala Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk. Atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 berupa pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dan pengerjaan fisik yang belum dilaksanakan,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Ika Mauluddhina, Kamis (5/6).

Menurut Ika Mauluddhina (Kajari Nganjuk) Hendra Wahyu Saputra diduga mengelola sendiri anggaran pembangunan tanpa melibatkan pelaksana kegiatan terkait. Akibatnya, pelaksana kegiatan terkait tidak menerima sebagian anggaran yang seharusnya mereka kelola guna melaksanakan kegiatan Desa Ngepung.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Selain itu, Hendra Wahyu Saputra memerintahkan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Untuk mendukung SPJ fiktif ini, mereka juga membuat bukti dukung (nota/kuitansi) palsu dan membuat stempel toko untuk memberikan kesan asli.

Lebih lanjut Ika Mauluddhina menambahkan, berdasarkan Laporan Hasil Sementara Audit Investigatif atas Pengelolaan APBDes Desa Ngepung, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp398.509.628,52.  Kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat berubah nantinya berdasarkan pendalaman proses penyidikan.

“Setelah melalui penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang cukup, kami menetapkan Hendra Wahyu Saputra sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Ika Mauliddhina.

Penahanan terhadap tersangka Hendra Wahyu Saputra dilakukan selama 20 (dua puluh) hari sejak 4 Juni 2025 hingga 23 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen penuh untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, khususnya di tingkat desa, demi kesejahteraan masyarakat.***