,
Jakarta
–
Kementerian Pekerjaan Umum
berencana menetapkan sempadan untuk 9 daerah aliran sungai (
DAS)
pada tahun ini. Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui tim Strategi Nasional pencegahan Korupsi (Stranas PK), turut membantu proses tersebut.
Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU Muhammad Adek Rizaldi mengatakan keterlibatan Stranas PK terbukti efektif dalam penetapan sempadan 30 situ di Jawa Barat dan Banten pada 2024. Salah satu sempadan yang ditetapkan adalah Situ Lido yang badan airnya telah dicaplok oleh
Kawasan Ekonomi Khusus MNC Lido
.
“Penetapan itu ikut menjadi dasar
Kementerian Lingkungan Hidup
menyidik dugaan pelanggaran lingkungan di Situ Lido,” ucap Adek kepada
Tempo
di kompleks Kantor Direktorat Sember Daya Air, Jakarta Selatan, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dugaan pelanggaran tata ruang yang kemudian memicu banjir besar di wilayah Jakarta dan Jawa Barat itu diulas secara lebih lengkap dalam laporan premium
Tempo
, yang terbit persis sebulan lalu:
Bagaimana Perusahaan Hary Tanoesoedibjo Diduga Melanggar di KEK Lido
.
Dalam daftar penetapan sempadan itu, Kementerian PU menyasar Sungai Garang dan Kanal Banjir Barat (sepanjang sekitar 31,14 kilometer/Km) yang melintasi Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Ada juga Sungai Gajahwong (22,09 Km) yang melintasi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, serta Kabupaten Bantul.
Daftar itu juga diisi Sungai Cikapundung (53,42 Km) yang melintasi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat. Berikutnya ada Sungai Citarum (297 kilometer) di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cianjur, Purwakarta, Kabupaten Bekasi, dan Karawang. Kemudian Sungai Surabaya (42 Km) yang melintasi Mojokerto dan Kota Surabaya.
Kementerian juga akan menetapkan sempadan Sungai Babak (54,9 kilometer) yang melintasi Lombok Tengah dan Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Lalu Sungai Way Balau (28, 1 Km) yang melintasi Kota Bandar Lampung, serta Sungai Cibanten (44,22 Km) melintasi Kota Serang dan Kabupaten Serang, Banten.
Selebihnya, ada Sungai Bekasi (55,62 Km) yang melintasi Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Lalu Sungao Cikeas (91,08 Km) yang melintasi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi. Terakhir, ada Sungai Cileungsi (49,46 Km) yang juga mengiris Bogor dan Bekasi.
Kriteria Penetapan Sempadan Sungai
Adek mengatakan penetapan sembilan DAS ini sebagai tahap awal dengan mempertimbangkan skala prioritas dan tingkat kegentingan. Ada lima kriteria yang dipakai regulator. Pertama, kerentanan dan tingkat kerusakan lahan DAS.
“Umumnya kerentanan terhadap kerusakan lahan itu dampaknya selalu negatif, selalu banjir,” tutur Adek.
Kriteria kedua adalah tingkat tekanan yang tinggi. Adek menyebutkan jumlah penduduk yang terus bertambah bisa membebani kondisi lahan sepanjang DAS. Urbanisasi selalu terjadi, namun lahan terbatas.
Kementerian PU juga memperhatikan fungsi strategis DAS, seperti di Sungai Citarum yang menyokong pembangkit listrik tenaga air (PLTA) untuk Jawa-Bali. “Citarum juga menyuplai air bersih untuk Jakarta melalui sistem penyediaan air minum (SPAM) Jati Luhur,” ucap dia.
Kriteria keempat adalag nilai ekonomi dari lahan yang berada di sempadan sungai. Sedangkan yang terakhir adalah fungsi konservasi dari sungai tersebut. Menurut Adek, banyak sumber daya hayati seperti spesies endemik yang harus dipertahankan. “Misalnya di Sungai Cibanten, serta Sungai Babak di Nusa Tenggara Barat (NTB),” kata dia.