news  

Kementerian Ketenagakerjaan Cairkan Subsidi Upah untuk 8,3 Juta Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan Cairkan Subsidi Upah untuk 8,3 Juta Pekerja

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tidak Sepenuhnya Tuntas

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) telah diberikan kepada sebanyak 8,3 juta pekerja dari total target sebanyak 15 juta penerima. Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 150.000 per bulan untuk periode Juni dan Juli, yang disalurkan secara sekaligus pada bulan Juni.

“Sudah disalurkan 8,3 juta dari total 15 juta target sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan saat kami melakukan rapat koordinasi yang pertama,” kata Yassierli di Gedung DPR, Senin, 7 Juli 2025.

Metode Penyaluran BSU

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Namun, sebagian besar dana yang belum tersalurkan berasal dari skema penyaluran via PT Pos karena masih memerlukan proses verifikasi data. Sementara itu, penyaluran lewat Himbara juga masih menyisakan sebagian kecil yang belum selesai.

Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya mengejar target penyaluran setiap hari. Namun, ia menegaskan bahwa proses verifikasi tetap diperlukan agar bantuan tepat sasaran.

“Jadi walaupun sudah ada data, kami harus cek nomor rekeningnya. Kemudian cek dari BPJS database dari BPJS Tenaga kerja, kemudian konfirmasi ke bank. Dari bank kami cek lagi nomor rekeningnya lalu dibuat surat perintah pembayaran dan seterusnya,” ujarnya.

Respons Terhadap Kecepatan Penyaluran

Ia juga merespons pertanyaan soal lambatnya penyaluran dibanding program serupa di tahun-tahun sebelumnya. Menurut Yassierli, saat itu proses bisa lebih cepat karena sudah ada acuan data. Kini, pemerintah juga memanfaatkan penyaluran BSU untuk memperbarui dan melengkapi database pekerja.

Peran Bantuan Subsidi Upah dalam Ekonomi

Bantuan Subsidi Upah merupakan salah satu dari enam paket insentif yang diluncurkan pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua 2025. Program ini sebelumnya digulirkan pada 2022 saat pandemi Covid-19. Ketika itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penyaluran bantuan sosial bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban para pekerja, khususnya di tengah situasi ekonomi yang sedang menghadapi tantangan. Selain itu, penyaluran BSU juga menjadi langkah penting dalam memastikan data pekerja yang akurat dan terupdate, sehingga dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat dan efektif.

Proses Verifikasi yang Tetap Dilakukan

Meskipun penyaluran BSU sudah berjalan, proses verifikasi tetap menjadi bagian penting dalam sistem distribusi bantuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua penerima benar-benar layak menerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini mencakup beberapa tahapan, seperti pemeriksaan nomor rekening, validasi data dari BPJS Tenaga Kerja, serta konfirmasi dengan pihak bank.

Selain itu, pemerintah juga terus memantau perkembangan penyaluran agar tidak ada kesalahan atau penundaan yang signifikan. Dengan komitmen yang tinggi, diharapkan seluruh target penerima BSU dapat tercapai dalam waktu yang relatif singkat.

Kesimpulan

Bantuan subsidi upah adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap para pekerja, terutama dalam menjaga daya beli masyarakat. Meski ada kendala dalam penyaluran, pemerintah tetap berupaya mempercepat proses sambil memastikan keakuratan data dan keadilan dalam pendistribusian bantuan. Dengan begitu, diharapkan BSU dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan para pekerja.