Peninjauan Kembali Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan peninjauan terhadap penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dalam proses tersebut, sebanyak 8,26 juta masyarakat dikeluarkan dari kategori penerima bantuan karena dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa jumlah tersebut berasal dari masyarakat yang berada dalam kategori mampu. Pihaknya lalu memutuskan untuk mengalihkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem dan miskin.
Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025), Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa total jumlah penerima PBI yang dikeluarkan antara Mei dan Juni mencapai 8.261.801 orang. Mereka digantikan oleh masyarakat yang masuk dalam Desil 1, khususnya yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem dan miskin.
Ia menegaskan bahwa pengalihan penerima ini dilakukan agar kuota PBI BPJS Kesehatan tetap dapat diberikan kepada lebih dari 96 juta masyarakat dengan anggaran mencapai Rp 48 triliun. Hal ini menjadi prioritas utama dalam upaya pemerintah untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat.
Proses Penetapan Penerima PBI JKN
SK penerima PBI JKN ditetapkan oleh Kemensos berdasarkan usulan dari kepala daerah. Proses redistribusi kuota di berbagai daerah juga mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk miskin.
“Jumlah penduduk miskin daerah dikalikan dengan pembangunan nasional, itulah kuota bansos,” ujar Saifullah Yusuf.
Proses ini dilakukan melalui pengecekan lapangan bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Dari hasil pengecekan tersebut, sebanyak dua juta penerima tidak layak menjadi penerima PBI. Sisanya berada di desil yang tidak memenuhi syarat.
PBI hanya diperuntukkan bagi masyarakat di Desil 1 hingga 4. Sementara itu, Desil 5 dan seterusnya dianggap sudah tidak layak menerima bantuan tersebut. Dengan demikian, jumlah penerima yang dikeluarkan mencapai lebih dari 7 juta orang, ditambah tambahan sekitar 800.000 orang.
Tindakan Pencegahan dan Reaktivasi
Saifullah Yusuf juga menyadari bahwa penonaktifan peserta bisa saja terjadi secara keliru. Ada kemungkinan kasus-kasus tertentu membuat penerima manfaat tidak lagi mendapatkan pelayanan dari BPJS. Untuk mengatasi hal ini, pihaknya membentuk mekanisme reaktivasi.
Namun, ia juga menyadari bahwa jika mekanisme tersebut dinilai terlalu rumit atau lambat, maka akan segera dilakukan perbaikan. Tujuannya adalah agar proses lebih cepat, lebih jelas, dan efektif dalam mengatasi masalah di lapangan.
Langkah Ke depan
Dengan penyesuaian kuota dan pemetaan ulang penerima, pihak Kemensos berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan kesehatan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Proses ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan keadilan sosial.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah-daerah dengan kondisi ekonomi yang kurang memadai. Dengan adanya peninjauan dan penyesuaian, harapan besar diarahkan pada pemerataan akses layanan kesehatan yang lebih baik.