Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang Tentang Retribusi Pemanfaatan Aset Laboratorium Dinas PU

Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Sintang Tentang Retribusi Pemanfaatan Aset Laboratorium Dinas PU

– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Hukum kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsiterhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sintang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum

,

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Yasona Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat dan dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, serta diikuti oleh berbagai instansi terkait, baik secara langsung maupun melalui

zoom meeting , Senin, 27 Oktober 2025.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya keberadaan Raperbup ini dalam memperkuat tata kelola aset daerah yang profesional dan berkeadilan.

“Pengaturan retribusi daerah bukan hanya tentang aspek administratif, tetapi juga mencakup tata kelola aset publik yang transparan dan akuntabel. Raperbup Sintang ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah,” ujar Jonny.

“Kami berharap hasil harmonisasi ini mampu menghasilkan peraturan yang berkualitas, menyelaraskan peraturan dengan peraturan perundang-undangan, serta menjadi instrumen pendukung bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang tertib, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tutupnya.

Dengan selesainya proses harmonisasi ini, diharapkan Raperbup Sintang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah Laboratorium Dinas PU dapat segera ditetapkan, menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dalam masyarakat mendorong pembangunan ekonomi berbasis efisiensi dan transparansi.

Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum merupakan salah satu aset daerah yang berpotensi dimanfaatkan oleh berbagai pihak, seperti masyarakat umum, dunia usaha, maupun lembaga pendidikan. Melalui mekanisme retribusi yang teratur, pemanfaatan laboratorium tersebut dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang. Selain itu, dengan adanya pengaturan yang jelas mengenai tata cara pemungutan, tarif, dan subjek retribusi, proses penarikan retribusi yang diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta akuntabel.

Rapat yang berlangsung produktif ini juga membahas penyempurnaan substansi dan teknis penyusunan Raperbup agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa rancangan peraturan tersebut akan dilakukan penyusunan ulang sesuai masukan tim pengharmonisasian, dan pemrakarsa diberi waktu satu hari untuk melakukan penyempurnaan sebelum dinyatakan selesai proses harmonisasi.***(warta pontianak/uli)