Berita  

Kemenkeu Masih Tunggu Keputusan Tarif Cukai MBDK

Kemenkeu Masih Tunggu Keputusan Tarif Cukai MBDK

.CO.ID-JAKARTARencana penerapan pajak terhadap minuman manis dalam kemasan masih memerlukan proses yang panjang sebelum benar-benar diberlakukan.

Kepala Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut baru dapat dilakukan setelah peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) selesai disusun.

Oleh karena itu, pihak terkait belum menentukan besaran biaya yang akan ditetapkan.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Berdasarkan pendapat Nirwala, pembahasan PP sangat penting agar dapat menjelaskan aspek teknis, termasuk menentukan jenis produk yang akan dikenai pajak.

“Belum (ditentukan tarifnya), karena jika membicarakan PP nanti itu harus jelas batasan barang yang dikenai cukai,” kata Nirwala di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Nirwala juga menegaskan, rencana pajak MBDK bukanlah sesuatu yang baru. Pembahasan telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, bahkan sejak 2017 bersamaan dengan wacana pajak plastik.

Oleh karena itu, pemerintah akan meninjau berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, khususnya kondisi ekonomi dan keadaan politik. “Hal itu akan dipertimbangkan,” katanya.

Diketahui, rencana penerapan cukai MBDK kembali dilanjutkan pada tahun depan, setelah sebelumnya tertunda pada semester II-2025.

Hal ini disebabkan oleh rencana kebijakan tersebut tercantum dalam Buku II Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.