news  

Kemenhub Masih Kaji Tuntutan Driver Ojol soal Potongan Tarif 10 Persen

Kemenhub Masih Kaji Tuntutan Driver Ojol soal Potongan Tarif 10 Persen





,


Jakarta




Kementerian Perhubungan (
Kemenhub
) masih mengkaji usulan potongan tarif aplikator transportasi daring sebesar 10 persen. Potongan tarif maksimal 10 persen merupakan tuntutan asosiasi pengemudi
ojek online
atau
ojol
. Tuntutan tersebut disampaikan berulang kali, termasuk ketika ojol berunjuk rasa pada Selasa, 20 Mei 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan kementeriannya sedang melakukan survei dan kajian mendalam. Menurut dia, kebijakan untuk menentukan potongan tarif aplikator 10 persen harus dilakukan secara hati-hati. Alasannya, banyak ekosistem yang sudah terbangun dari ojek online.

“Pak Menteri (Perhubungan) menginginkan ekosistem ini tetap terpelihara karena banyak lapangan pekerjaan akibat transportasi ojek online ini,” kata Aan saat rapat bersama Komisi V DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025, dikutip dari kanal YouTube Komisi V DPR RI Channel.

Aan berujar, ada lebih dari satu juta mitra pengemudi dalam ekosistem transportasi daring. Selain itu, terdapat 25 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ia menargetkan hasil kajian ihwal usulan potongan tarif 10 persen dapat dirilis dalam waktu dekat. Ia juga menyatakan akan melakukan sosialisasi agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Artinya, semua kami akomodir, baik dari mitra, UMKM, maupun aplikator itu sendiri. Kami mohon waktu,” ucapnya.

Sementara ini, aturan yang berlaku dari Kemenhub adalah potongan tarif maksimal 20 persen. Namun, sejumlah asosiasi pengemudi ojol menuntur potongan maksimal 10 persen karena ditengarai ada pelanggaran potongan tarif dari aplikator.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya memilih angka 10 persen setelah membandingkan dengan potongan tarif di negara lain, seperti Malaysia yang hanya 6 persen.

Menurut dia, tidak ada negara yang menetapkan aturan potongan tarif lebih dari 10 persen. “Kami masih memberikan kesempatan kepada mereka (aplikator) untuk mendapatkan keuntungan,” ujar dia saat ditemui usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 21 Mei 2025.

Akan tetapi, aplikator menolak tuntutan tersebut. Government Relations Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf potongan tarif 10 persen akan berdampak pada ekosistem transportasi online. “Karena akan sulit untuk inovasi,” ujarnya dalam pertemuan bersama Menteri Perhubungan di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025.

Hal serupa disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy. Ia mengklaim potongan tarif yang selama ini mencapai 20 persen salah satunya digunakan untuk pengembangan teknologi.

Selain itu, untuk keselamatan melalui pembiayaan asuransi bagi mitra pengemudi maupun penumpang. Penggunaan lainnya, yaitu untuk program bantuan operasional bagi pengemudi ojol. “Misalnya, ganti oli, tambal ban. Untuk meringankan mitra pengemudi sehari-hari,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana mengakui bahwa diperlukan adanya terobosan hukum untuk mengatasi sejumlah dinamika dan permasalahan terkait dengan ojol. “Disarankan agar Kementerian Perhubungan, nantinya bisa membuat satu terobosan hukum yang bisa dijadikan pedoman seperti yang telah dibuat sebelumnya,” katanya, seperti dikutip dari

Antara

.

Suntana menyebutkan diperlukan Undang-undang sebagai regulasi yang komprehensif demi memberikan solusi paling tepat bagi mitra pengemudi ojol, perusahaan jasa berbasis aplikasi (aplikator), pemerintah, hingga masyarakat sebagai pengguna jasa.

Tapi perumusan UU memerlukan waktu yang panjang sebelum akhirnya diterbitkan dan disahkan. “Tadi kan Pak Ketua Komisi V DPR (Lasarus) menyampaikan harusnya ini masuk dalam undang-undang. Tapi, teman-teman juga tadi mendengar begitu beratnya menyusun undang-undang,” ucapnya.

Adapun lima tuntutan mitra pengemudi ojol pada saat melakukan demo besar-besaran pada bulan Mei 2025 tetap jadi perhatian pemerintah. Kemenhub, kata dia, akan mengkaji lebih dalam masalah-masalah tersebut, termasuk soal besaran tarif, potongan kepada aplikasi, hingga adanya layanan ‘hemat’ yang disebut hanya memberikan kompensasi kepada mitra sebesar Rp 5.000 per pesanan.

“Nanti kita pelajari, itu (argo Rp 5.000) juga salah satu dari beberapa masalah yang memang disampaikan oleh teman-teman mitra,” kata dia.