news  

Kemenhub Cek 54 KMP Lintasi Selat Bali, 45 Kapal Layak dengan Syarat

Kemenhub Cek 54 KMP Lintasi Selat Bali, 45 Kapal Layak dengan Syarat

Insiden Tenggelam KMP Tunu Pratama Jaya Menginspirasi Perbaikan Keselamatan Pelayaran di Selat Bali

Insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7) malam menjadi momen penting bagi Direktorat Perhubungan Laut (Dithubla) Kementerian Perhubungan untuk melakukan perbaikan dan penguatan sistem keselamatan pelayaran. Sebagai langkah awal, Dithubla segera turun tangan dengan melakukan mitigasi risiko terhadap pelayaran di jalur yang menghubungkan Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemeriksaan kelaikan 54 kapal motor penumpang (KMP) yang beroperasi di jalur tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 45 kapal dinyatakan layak dan mendapatkan izin kembali melayani penyeberangan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan semua kapal yang beroperasi dalam kondisi aman untuk melaut.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, menyampaikan bahwa inspeksi menyeluruh ini dilakukan agar seluruh kapal yang berlayar dapat memenuhi standar keselamatan. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pemberian dispensasi terbatas kepada kapal eks Landing Craft Tank (LCT) yang biasanya digunakan untuk mengangkut kendaraan barang. Empat kapal yang mendapat dispensasi terbatas adalah KM. Agung Samudra IX, KM. Jambo VI, KM. Liputan XII, dan KM. Samudra Utama.

Namun, penggunaan kapal-kapal ini tetap dibatasi dengan aturan ketat. Misalnya, kapal dengan temuan minor harus membatasi angkut maksimal 75 persen dari kapasitas kapal dan tidak diperbolehkan membawa penumpang maupun kendaraan kecil. Selain itu, PT ASDP Indonesia Ferry juga memastikan bahwa semua kendaraan yang diangkut telah melalui proses penimbangan dan pengaturan muatan secara ketat.

Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan jumlah kapal yang berlayar bersifat sementara dan sangat penting untuk menjamin keselamatan pelayaran secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa Dithubla akan terus melakukan evaluasi dan verifikasi atas kelayakan kapal secara bertahap.

Pada hari Kamis (17/7) pukul 07.00 WIB, sebanyak 22 kapal kembali beroperasi di Selat Bali. Kapal-kapal ini tersebar di empat dermaga Movable Bridge (MB) dan satu dermaga Landing Craft Machine (LCM). Meski begitu, masih terjadi antrean kendaraan logistik di kedua sisi pelabuhan.

Di Pelabuhan Ketapang, antrean mencapai panjang 15 kilometer akibat tingginya volume truk barang dan terbatasnya jumlah kapal yang bisa beroperasi penuh. Sementara di Pelabuhan Gilimanuk, antrean sudah berkurang dan hanya mencapai depan masjid Gilimanuk.

PT ASDP Indonesia Ferry menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berkomitmen untuk mempercepat proses normalisasi layanan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan kelancaran pelayaran di wilayah Selat Bali.