Jakarta – Keterlambatan penerbitan sejumlah Peraturan Menteri oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menjadi sorotan serius di kalangan pelaku industri. Di tengah percepatan transformasi digital nasional, belum hadirnya regulasi turunan justru menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola sektor strategis, seperti telekomunikasi, teknologi informasi (ICT), dan penyiaran.
Kondisi ini dinilai tidak hanya menghambat arus investasi, tetapi juga berpotensi menahan laju inovasi serta melemahkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Sebagai hasil transformasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komdigi kini memikul mandat yang lebih luas dan kompleks. Selain mengatur infrastruktur telekomunikasi, kementerian ini juga bertanggung jawab atas pengelolaan ekosistem digital nasional, termasuk ekonomi digital, perlindungan data, tata kelola platform digital, hingga penyiaran berbasis internet.
Namun demikian, sejumlah regulasi turunan yang dinantikan pelaku industri belum juga diterbitkan. Akibatnya, muncul area abu-abu (grey area) dalam operasional bisnis, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur telekomunikasi, layanan digital dan platform teknologi, serta penyiaran konvensional maupun over-the-top (OTT).
Ketidakjelasan regulasi tersebut berdampak langsung pada pengambilan keputusan investasi, kepastian hukum, serta harmonisasi hubungan antara pelaku usaha dan pemerintah.
Kebutuhan SDM Berpengalaman di Industri dan Regulasi
Di tengah situasi ini, kebutuhan akan sumber daya manusia yang tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga memahami dinamika industri dan kerangka regulasi menjadi semakin mendesak. Figur dengan pengalaman lintas sektor, baik di dunia usaha maupun kebijakan publik, dinilai relevan untuk menjawab tantangan tersebut.
Salah satu nama yang mencuat adalah Teguh Anantawikrama. Ia dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang ekonomi, teknologi, dan kebijakan publik. Saat ini, Teguh menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Transformasi Teknologi dan Digital di Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Selain itu, ia juga merupakan pendiri Federasi Teknologi Informasi Indonesia, organisasi yang berperan dalam pengembangan ekosistem teknologi informasi nasional. Dalam perjalanan kariernya, Teguh pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Masyarakat Telematika Indonesia selama beberapa periode, bahkan sempat menjadi Ketua Umum.
Pengalamannya juga mencakup peran strategis di Komite Ekonomi dan Industri Nasional, sebuah badan penasihat presiden yang memberikan rekomendasi kebijakan ekonomi dan industri. Dalam peran tersebut, ia terlibat dalam perumusan berbagai strategi nasional terkait industrialisasi dan transformasi ekonomi.
Dengan latar belakang tersebut, Teguh dinilai memiliki kombinasi antara pemahaman teknis industri digital dan wawasan kebijakan publik, dua aspek yang krusial dalam merumuskan regulasi yang adaptif dan implementatif.
Di luar kiprahnya di dunia profesional, Teguh juga aktif dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat, seperti pemberian beasiswa, pendanaan UMKM, serta bantuan kemanusiaan. Ia turut mendukung pembangunan fasilitas sosial, termasuk masjid yang difungsikan sebagai pusat kegiatan komunitas dan pendidikan.
Momentum Pembenahan Regulasi
Kemandekan regulasi di sektor telekomunikasi dan digital saat ini dinilai sebagai momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan. Tanpa kerangka regulasi yang jelas dan adaptif, Indonesia berisiko tertinggal dalam persaingan global di bidang ekonomi digital.
Kehadiran figur yang mampu menjembatani kepentingan industri dan pemerintah diyakini dapat menjadi bagian dari solusi. Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar regulasi, melainkan regulasi yang tepat, responsif, dan mampu mendorong pertumbuhan industri secara berkelanjutan.






