news  

Keluarga Kritik Kejari Manado Soal Pengabaian HAM, Pembantaran Affe Afianti untuk Berobat Tak Direspon Hingga Meninggal

Keluarga Kritik Kejari Manado Soal Pengabaian HAM, Pembantaran Affe Afianti untuk Berobat Tak Direspon Hingga Meninggal

Kejaksaan Negeri Manado mendapat perhatian setelah seorang tahanannya meninggal di RSUP Kandouw Manado, Sulawesi Utara, pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025.

Karena tahanan yang bernama Affe Afianti tidak diberikan kesempatan oleh keluarga untuk mendapatkan perawatan medis.

Permohonan tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Manado saat masih dipimpin oleh mantan Kajari Wagiyo.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Affe diduga terlibat dalam kasus korupsi pembakar limbah Manado dan ditahan sejak Mei 2025 bersama tahanan lainnya.

Akhirnya, kondisi Affe memburuk sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Prof Kandou Manado dan meninggal dunia sekitar pukul 05.00 WITA pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.

Hal tersebut menyebabkan keluarga Affe melalui perwakilan hukum Corry Sengkey menyampaikan rasa kecewa terhadap Kejaksaan Negeri Manado.

“Kekesalahan terbesar keluarga adalah pihak kami telah mengajukan tindakan hukum pembantaran kepada klien saya, tetapi tidak mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Manado. Akibatnya, klien saya tidak bisa menjalani pengobatan, karena penyakitnya merupakan gangguan pada usus yang menurut keluarga pengobatan yang tersedia di sini belum memadai, sehingga keluarga mengajukan pembantaran agar bisa berobat ke luar,” katanya saat diwawancarai oleh awak media, Rabu 6 Agustus 2025.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Namun sangat disesalkan permohonan pembantaran tersebut tidak mendapatkan tanggapan. Upaya keluarga juga melakukan koordinasi dengan pimpinan kejaksaan negeri mengenai permohonan pembantaran yang sama, namun sama sekali tidak direspon.

Berdasarkan hal tersebut, keluarga sangat kecewa terhadap kinerja Kejari Manado, yang tidak menunjukkan rasa empati dan kasih sayang terhadap seseorang yang sedang dalam kondisi sakit parah.

“Tidak ada tanggapan dari kejaksaan. Upaya kami menyampaikan kepada Kajari Manado mengenai kondisi klien kami yang sudah kritis juga tidak direspon, hal ini tentu menurut kami merupakan tindakan pelanggaran HAM dan tidak manusiawi,” tegas Corry Sengkey.

Keluarga menyatakan akan mengambil langkah dengan melaporkan kejaksaan Manado ke komisi kejaksaan.

Sementara untuk jenazah Affe, menurut Corry Sengkey, saat ini telah dikirimkan kepada keluarga di Bandung.

“Seluruh biaya transportasi jenazah ditangani oleh saya mewakili keluarga, dan biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pihak keluarga. Tidak ada bantuan apa pun yang diberikan oleh Kejari terkait jenazah,” ujarnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Manado Evans Silinunga ketika dimintai konfirmasi telah mengonfirmasi kematian korban.

“Yang bersangkutan memang tahanan kota, dan memang telah meninggal,” singkatnya.