Bali.pikiran-rakyat.com– Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) memberikan kritik keras terkait pengelolaan sampah di Bali dengan mengirimkan Surat Terbuka kepada Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, MM.
Surat dengan nomor 170/C/BEM-UNUD/VIII/2025 diterima pada 7 Agustus 2025, berisi permintaan agar pemerintah provinsi segera melakukan perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan sampah dan komunikasi dengan masyarakat. Mereka menilai cara komunikasi Pak Yan Koster sangat tidak memadai karena tidak melibatkan partisipasi publik.
Ketua Mahasiswa BEM Unud I Wayan Arma Surya Darmaputra menyatakan bahwa pengelolaan sampah di Bali saat ini mengalami penurunan yang cukup parah.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Ia mengatakan krisis ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga disebabkan oleh kurangnya komunikasi pemerintah serta sedikitnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan lingkungan.
“Kami mengamati terjadinya krisis kepercayaan akibat pola komunikasi yang tidak transparan dan cenderung bersifat defensif. Hal ini sangat mengecewakan di tengah situasi darurat sampah yang semakin memberatkan masyarakat,” kata Arma.
BEM Unud menganggap Gubernur Bali kurang hadir dalam menyampaikan informasi yang jelas dan terstruktur, khususnya setelah penutupan TPA Suwung, yang selama ini menjadi pusat pengelolaan sampah di Denpasar dan sekitarnya.
“Kepemimpinan yang tulus dan penuh empati justru tidak mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat,” demikian salah satu pernyataan dalam surat BEM Unud.
Kurangnya kejelasan tentang siapa yang bertanggung jawab atas penumpukan sampah, serta tidak adanya ruang partisipasi bagi masyarakat, dianggap sebagai indikasi lemahnya kepemimpinan dalam menghadapi masalah lingkungan.
BEM Unud juga menyoroti ketidakmampuan dalam menerapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, seperti Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Aturan ini dinilai belum diterapkan secara menyeluruh dan tidak memberikan kejelasan mengenai struktur wewenang antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa adat, hingga masyarakat.
Selain itu, dua Surat Edaran Gubernur terbaru—yaitu SE Nomor 2 Tahun 2025 mengenai penggunaan tumbler dan larangan plastik sekali pakai, serta SE Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah—masih belum disosialisasikan secara memadai di lapangan.
Sebagai tindakan nyata, Arma mengusulkan penerapan sistem pengangkutan sampah yang terjadwal dan berbasis jenis, seperti yang telah dijalankan di Kabupaten Gianyar melalui Perbup Gianyar Nomor 76 Tahun 2023.
Di dalam sistem ini, pengangkutan sampah dilakukan berdasarkan klasifikasi setiap hari—Senin untuk sampah organik, Selasa untuk sampah anorganik, Rabu untuk limbah lainnya, dan seterusnya. Sistem ini dianggap efektif dalam mengurangi jumlah sampah yang dibawa ke TPA, serta memudahkan fasilitas TPST dan TPS3R dalam memproses limbah secara lebih efisien dan bersih.
BEM Unud juga mengkritik ketidakefektifan pengoperasian TPST Kesiman Kertalangu. Dari kapasitas rencana 450 ton per hari, fasilitas tersebut hanya mampu menangani sekitar 290 ton limbah setiap harinya.
Sementara itu, Kota Denpasar menghasilkan sekitar 1.000 ton limbah setiap hari. Akibat dari ketidakmaksimalan pengelolaan tersebut antara lain adalah penumpukan sampah, bau tidak sedap yang mengganggu masyarakat, serta risiko gangguan kesehatan. Selain itu, teknologi di TPA masih kurang memadai untuk menangani berbagai jenis limbah secara efektif.
Penghentian operasional TPA Suwung tidak diiringi dengan kehadiran fasilitas pengelolaan sampah yang sebanding. Hal ini menyebabkan peningkatan jumlah sampah yang tidak terkelola, khususnya di kawasan selatan Bali. BEM Unud menganggap hal ini sebagai indikasi kegagalan dalam perencanaan jangka panjang oleh pemerintah provinsi.
Krisis ini memburuk akibat kurangnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pengelolaan limbah. Ketidaktterlibatan ini menyebabkan konflik sosial, protes dari warga, serta rendahnya keberhasilan program pengelolaan.
BEM Unud mengajak pentingnya adanya perubahan menyeluruh dalam pengelolaan sampah. Hal ini meliputi peningkatan komunikasi publik yang lebih terbuka, penerapan aturan yang konsisten dan tepat, investasi pada teknologi pengolahan yang ramah lingkungan, penguatan infrastruktur TPST dan TPS3R, serta peningkatan partisipasi masyarakat.