,
Jakarta
–
Kejaksaan Agung
saat ini gencar menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Besarnya nilai kerugian negara karena dugaan tersebut menjadi sorotan.
korupsi
ini sangat besar.
Kecurigaan atas Penggunaan Tak Sah Dana Kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)
Kejaksaan Agung sedang menginvestigasi adanya kemungkinan penyaluran kredit sebesar Rp 692 miliar ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait dengan kasus supotensi korupsi. Sampai saat ini, mereka sudah mendefinisikan tiga individu sebagai tersangka: Iwan Setiawan Lukminto berperan sebagai Ketua Dewan Komisaris Sritex, Zainuddin Mappa menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI pada tahun 2020, serta Dicky Syahbandinata memegang posisi Kepala Divisi Perdagangan dan Korporasi di Bank BJB untuk periode tersebut.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Jaksa mengungkap adanya petunjuk bahwa penyaluran kredit ke Sritex dilaksanakan tanpa melewati tahap analisis kemampuan pembayaran yang cukup dan tak sejalan dengan aturan serta ketentuan yang ada. Investigasi tersebut terkuak usai Sritex diumumkan bangkrut pada tahun 2024.
Tudingan Penyuapan Dugaan Pungli dalam Proses Pembelian Laptop dan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Riset, Teknologi, dan Budaya
Kejaksaan Agung tengah menginvestigasi proses pembelian laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian, dan Teknologi antara tahun 2019 sampai 2022. Dikabarkan dua asisten khusus dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan Teknologi Nadiem Makarim bernama Jurist Tan serta Fiona Handayani terlibat dalam penyusunan laporan yang memuluskan jalannya proyek tersebut. Meski demikian, penilaian awal menunjukkan bahwa penggunaan perangkat lunak Chromebook kurang efisien dikarenakan infrastruktur internet nasional belum seragam. Proyek senilai Rp 9,9 triliun ini memiliki anggaran spesifik sebesar Rp 6,3 triliun. Sampai detik ini, belum ada individu yang dipastikan sebagai tersangka; meskipun begitu, Kejaksaan tetap meneruskan investigasi untuk membongkar potensi partisipasi berbagai pihak lainnya, seperti produsen atau pegawai departemen.
Tudingan atas Penyuapan dalam Pengelolaan Minyak Mentah di PT Pertamina
Kejaksaan Agung sudah memulai penyelidikan tentang dugaan kasus suap yang terjadi pada pengelolaan minyak bumi serta hasil produksi kilang di PT Pertamina (Persero) beserta anak usaha mereka sejak akhir bulan Februari tahun 2025. Sampai detik ini, sembilan individu telah disebutkan sebagai tersangka, mencakup Ketua Eksekutif PT Pertamina Patra Niaga dan beberapa pemilik bisnis privat dari firma supplier. Dalam hal ini dicurigai bahwa skandal tersebut berpotensi menghasilkan kerugian bagi negara hampir senilai Rp 193,7 triliun tiap tahunnya untuk kurun waktu antara tahun 2018 sampai dengan 2023.
Kasus Korupsi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kepanjangan Kejaksaan Agung telah mengecek kedua hakim; yakni HS dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta HM dari Pengadilan Tinggi Jakarta terkait dengan perkara tersebut.
suap
dan atau
gratifikasi
Penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Pelaksanaan pengujian saksi bertujuan untuk menguatkan bukti dan menyempurnakan berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut,” jelas Kepala Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2025.
Hakim pertama telah diinterogasi kembali pada bulan April yang lalu. Tambahan dari dua hakim tersebut, jaksa menyelidiki empat individu lagi. Empat individu ini meliputi SMA sebagai Manajer Litigasi untuk PT Wilmar, MBHA berperan sebagai Kepala Hukum Korporasi bagi PT Wilmar, WK bertugas sebagai Staff di PT Wilmar Nabati Indonesia serta DMBB menjadi kepala hukum PT Permata Hijau Palm Oleo.
Jaksa telah mengidentifikasi delapan individu sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat merupakan hakim. Yaitu majelis pengurus kasus Djuyamto terdiri dari Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, serta Arif Nuryanta selaku wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya dituduh menerima suap dan berkolusi untuk memastikan tiga perusahaan besar itu dibebaskan atau tidak dipidanakan oleh jaksa dalam putusan mereka.
Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan-perusahaan Sugar Group
Kantor Jaksa Agung juga menyelidiki adanya kemungkinan pelanggaran hukum terkait pencucian uang (
TPPU
Pengusutan ini melibatkan pemilik grup perusahaan Sugar, yaitu Purwanti Lee. Awalnya, penyelidikan dimulai setelah ungkapannya mantan pegawai Mahkamah Agung bernama Zarof Ricar, seorang terdakwa dalam kasus suap dan pemberian hadiah ilegal. Dia menyatakan telah menerima Rp 70 miliar dari proses hukum kasus Grup Perusahaan Gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 7 Mei 2025. Mantan petugas tersebut juga menunjukkan bahwa keuntungan utama dalam memproses perkara berasal dari urusan perkara antara Marubeni dengan Grup Perusahaan Gula.
Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti sebelum melaksanakan rapat kerja dengan Komisi III DPR pada hari Selasa, tanggal 20 Mei 2025. “Oleh karena orang tersebut tidak hadir saat dipanggil, maka petugas penyidik pun pergi langsung ke tempat tinggalnya,” terang Harli Siregar, kepala pusat pemberitaan hukum dari Kejaksaan Agung, pada hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar
dan
Jihan Ristiyanti
bersumbang dalam penyusunan artikel ini.