,
Jakarta
-Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menangkap
buron
bernama Jane Fenny Posumah, terpidana perkara tindak pidana
penipuan
. “Ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025 di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati
Sulawesi Utara
Januarius L. Bolitobi dalam keterangan resminya, Senin, 30 Juni 2025.
Jane terlibat dalam kasus penipuan soal pembayaran arisan yang melanggar Pasal 578 KUHP. Dalam putusan Pengadilan Negeri Manado, ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Mahkamah Agung juga telah menolak permohonan kasasi Jane pada 7 Maret 2024.
Januarius mengatakan, Jane telah dipantau sejak Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WITA saat menghadiri ibadah di gereja GMIM Imanuel Lolah hingga kembali ke rumahnya. Setelah keberadaannya dipastikan, Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi langsung memerintahkan penangkapan yang bersangkutan. “Dia telah berstatus buron sejak tahun 2023,” ujar dia.
Setelah ditangkap Jane kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Manado untuk dilakukan serah terima kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manado. Januarius menyatakan penangkapan buron tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam penegakan hukum. Termasuk memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.