– Kejaksaan Negeri Buol menggelar Pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap(Inkracht) bertempat di Halaman kantor Kejaksaan Negeri Buol pada senin (27/10/25).
Kejari Buol Regie Komara N.A.SH.MH.menyampaikan bahwa Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas eksekutorial Kejaksaan sesuai putusan pengadilan.
Ia menjelaskan Selain mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergitas aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti,” tutur kejari Buol.
Lebih lanjut Kejari memaparkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 20 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni sampai dengan Oktober 2025 dengan rincian :
1.Senjata tajam 3 bilah
2.Narkotika jenis sabu,75.5 gram
3.Narkotika jenis ganja: 2,8 kilogram
4.Handphone 7 unit
5.Barang lainnya, 1190 buah berupa pakaian, sachet plastic, alat bong, gabus.
6.ikan, dan sejenisnya
Adapun Metode pemusnahan dilakukan berdasarkan kategori barang bukti, yaitu diblender untuk narkotika, dibakar untuk pakaian/dokumen/spanduk, serta dipotong dihancurkan untuk senjata tajam dan telepon genggam.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Buol menegaskan komitmen untuk terus menegakkan hukum secara bersih, tegas, dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlakuKejaksaan Negeri Buol berharap pelaksanaan pemusnahan barang bukti dapat memberikan efek preventif dan menjadi edukasi publik agar masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tindak kriminal lainnya.
Kegiatan Pemusnahan barang bukti yang digelar Kejari Buol turut dihadiri kejari Buol dan jajarannya, Pengadilan Negeri Buol,perwakilan Polres Buol ,Perwakilan Lapas kelas III Leok,unsur Perkopimda serta Insan Pers.






