,
Jakarta
– Kejaksaan Agung menyangkal bahwa Jaksa John Wesley Sinaga menjadi target
pembacokan
tidak sesuai dengan fakta. “Salah, karena tidak sesuai dengan kebenaran.”
jaksa
Yang bersangkutan tidak mengurus kasus yang berhubungan dengan pelakunya,” ungkap Kepala Pusat Informasi Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, pada hari Selasa, 27 Mei 2025.
Insiden penganiayaan terjadi ketika John sedang berada di perkebunan kelapa sawit yang dimilikinya, yaitu di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu, 24 Mei 2025. Pada waktu tersebut, John bersama dengan rekan kerjanya yang merupakan petugas penjaga tahanan bernama Ascensio Hutabarat juga ada di lokasi. Berdasarkan keterangan dari Harli, antara John dan sang pelaku penganiayaan ternyata saling kenal satu sama lain.
Baca:
Mengapa Investigasi Suap di Pertamina Masih Belum Selesai?
Dia mencurigai bahwa tuduhan pemerasan mungkin diajukan untuk menyembunyikan masalah utama lainnya. Kasus pemerasan tersebut diperkenalkan oleh pengacara Alfa Patria Lubis alias Kepot, dan juga Dedi Pranoto. Kepot sendiri merupakan individu yang mengklaim telah memberi perintah atas serangan bashing itu.
Kepot bersama dengan Surya Darma alias Gallo yang juga tertangkap, berperan sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut. Menurut pernyataan Dedi melalui beberapa media, Kepot mengungkapkan rasa kecewa dirinya diperas oleh si jaksa setelah membayar sebesar Rp 138 juta guna mempermudah proses hukumnya.
Adapun Jhon yang menjadi korban pembacokan, menurut Harli menangani perkara kepemilikan senjata api atas nama Edy Suranta Gurusinga alias Gondol. Jhon sebagai jaksa penuntut umum di perkara yang diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Meskipun demikian, majelis hakim akhirnya menyatakan Edy dibebaskan. Terhadap keputusan ini, jaksa mengajukan kasasi dan Edy kembali ditetapkan bersalah serta divonis menerima hukuman satu tahun kurungan penjaranya. Akan tetapi, implementasi dari putusan tersebut belum dapat dilangsungkan sebab status Edy masih dalam pencarian wanprestasi atau buron.
Untuk menerapkan putusan pengadilan yang dijatuhkan oleh hakim, Jhon memohon kepada Kepot supaya mengontak Edy dan segera menyerahkan dirinya sendiri. Hal ini dilakukan karena Jhon menyadarai adanya keterkaitan antara Kepot dan Edy.
Jaksa mengenal pelaku, dan mereka juga menyadari adanya ikatan antara si pembuat kejahatan dengan orang yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Harli. Akan tetapi, apa yang sebenarnya terjadi ialah bahwa Jhon menjadi korban penganiayaan. Saat ini, Kejaksaan sedang menganalisis hubungan antara Edy yang masih dalam status pencarian wanita (DPO) hingga Kepor beserta dorongan di balik insiden tersebut.
pembacokan
itu.