Penetapan Tersangka dan Pengungkapan Kasus Suap yang Melibatkan Mantan Pejabat Mahkamah Agung
Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap. Dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung antara tahun 2023 hingga 2025, Zarof diduga terlibat dalam penerimaan uang sebesar Rp 11 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan beberapa pihak lainnya. Selain Zarof, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengacara Lisa Rachmat (LR) dan ahli hukum serta tata negara Isidorus Iswardojo (II). Menurut informasi yang diperoleh, II memiliki sebuah perkara dan bersepakat dengan LR untuk meminta bantuan Zarof dalam proses pengurusan perkara di tingkat banding.
Dalam proses tersebut, Harli menyebutkan bahwa Isidorus melakukan kontrak sebagai kuasa hukum terhadap salah satu advokat. Namun, setelah memutus kontrak tersebut, advokat tersebut melakukan gugatan terhadap II. Proses kasasi pun berlangsung dan menjadi bagian dari kasus ini.
Dari total uang sebesar Rp 11 miliar yang diberikan oleh Isidorus, sebanyak Rp 10 miliar dibagi kepada hakim di tingkat banding dan kasasi. Sementara itu, sisanya sebesar Rp 1 miliar diterima Zarof sebagai imbalan atas jasanya. Harli menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Jakarta, jumlah uang yang diterima mencapai sekitar Rp 6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 5 miliar akan diserahkan ke majelis hakim, sementara Rp 1 miliar sebagai fee.
Di tingkat kasasi, jumlah uang yang diterima mencapai sekitar Rp 5 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan banyak pihak dan sistematis dalam pengaturannya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menyita sejumlah uang dan aset milik Zarof. Di antaranya adalah uang senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof. Uang tersebut dirampas negara karena dalam persidangan Zarof tidak mampu membuktikan bahwa uang tersebut diperoleh secara sah selama ia menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Harli menegaskan bahwa uang sebesar Rp 1 miliar yang diterima Zarof termasuk dalam total uang sebesar nyaris Rp 1 triliun. “Ini merupakan pengembangan dari data-data yang kita temukan, dan kita melakukan penggeledahan di rumah ZR beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Saat ini, Zarof Ricar telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus tindak pidana gratifikasi dan percobaan suap terhadap hakim agung yang dilakukannya. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu, 18 Juni 2025. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh individu-individu tertentu dalam sistem peradilan.