Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengidentifikasi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus diduga penyuapan dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan keputusan penghapusan perkara tentang korupsi penyediaan fasilitas ekspor untuk minyak kelapa sawit mentah (CPO) di Jakarta pada hari Sabtu, 12 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut bahwa Arif diduga telah menerima suap sebesar 60 miliar rupiah terkait dengan penentuan hasil perkara minyak goreng ketika ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Menyang keterlibatan arus dana, penyidik sudah mengidentifikasi adanya bukti bahwa individu tersebut telah mendapatkanRp60 miliar terkait perombakan keputusan hakim,” ungkap Qohar ketika memberikan klarifikasi pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu lalu.
Di samping itu, Kejaksaan Agung juga mengidentifikasi tiga individu lainnya sebagai tersangka, yakni WG yang bertindak sebagai Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), serta dua pengacara dengan inisial MS dan AR.
Dia menyebut Arif setuju dengan merancang keputusan perkara terkait minyak goreng tersebut. Diduga dia menerima suapan lewat WG yang kala itu masih menjabat sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kini, Kejaksaan Agung sedang menyelidiki lebih lanjut tentang arus uang yang diterima Arif. Khususnya, mereka fokus pada hakim-hakim yang dipilih oleh Arif untuk menanganai perkara minyak goreng itu.
“Kala itu WG sebagai panitera, merupakan orang kepercayaan dari MAN, lewat beliaulah kesepakatan tersebut dicapai. Kemudian dipilihlah tiga majelis hakim; meskipun tak pasti apakah mereka akan mengambil keputusan atau tidak, namun hasil akhirnya sejalan dengan apa yang dimintakan. Saat ini arus dana sedang dalam penyelidikan,” jelas Qohar.
Saat ini, MAN serta kedua pengacaranya dipenjara di Rumah Tahanan Salemba. Di sisi lain, WG dikurung di Rumah Tahanan KPK.