news  

Kejagung Lengkapi Data Pengajuan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan

Kejagung Lengkapi Data Pengajuan Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan

Kantor Jaksa Agung (Kejagung) sedang melengkapi data dalam proses pengajuanRed Notice Interpolterhadap tersangka kasus minyak mentah Muhammad Riza Chalid (MRC) dan tersangka kasusChromebook Jurist Tan (JT).

“Jika ini, kami sedang dalam proses karena terlebih dahulu melengkapi data semua, termasuk mekanisme pemanggilan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Adapun proses pengajuan red noticedilakukan oleh Kejaksaan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Nantinya, katanya, akan ada proses rapat dan pemeriksaan berkas-berkas terlebih dahulu.

Menurutnya, jika berkas telah dinyatakan lengkap, maka akan disampaikan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis untuk selanjutnya diajukan penerbitan.Red Notice Interpol kepada kedua tersangka tersebut.

“Jika di-approve (disetujui), lanjut diumumkan red noticeterhadap pihak yang bersangkutan akan tercatat di seluruh negara dan semua lembaga imigrasi di dunia,” kata Anang.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Diketahui bahwa Jurist Tan adalah salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan pada periode tahun 2019 hingga 2022.

Ahli hukum dituntut dengan tindak pidana ini berdasarkan perannya sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2024.

Sementara Muhammad Riza Chalid sebagaibeneficial owner PT Orbit Terminal Merak adalah salah satu dari delapan tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Keduanya diduga sedang berada di luar Indonesia. Lembaga Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut bahwa Jurist Tan diduga berada di Australia bersama suami dan anaknya, sementara Riza Chalid diduga berada di Malaysia dan telah menikahi kerabat dari keluarga kerajaan salah satu negara bagian di Negeri Jiran. (*)