, JAKARTA –
Insiden pemerkosaan seksual sekali lagi terjadi pada tahanan perempuan di markas kepolisian.
Pada kesempatan kali ini, seorang tahanan di Polres Asahan, Sumatera Utara, yang bernama depan LS (23), dicurigai sebagai korban dari pelecehan seksual oleh dua petugas kepolisian.
Korbannya diperlakukan dengan tidak senonoh oleh Kasat Tahti AKP S dan juga Kanit Sat Narkoba Ipda S.
Sebelumnya, tindakan serupa juga telah terjadi di Polres Pacitan, Jawa Timur.
Tindakan buruk Aiptu Lilik Cahyadi atau Aiptu LC telah terungkap.
Kepala Sementara (Ps) Bagian Penahanan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan tersebut dengan cepat menangani para tahanan perempuan sebanyak empat kali.
Insiden yang memalukan tersebut terjadi tiga hari berturut-turut dari tanggal 4 hingga 6 April 2025, di kedua sel dan area jemuran tahanan.
Saat ini Aiptu Lilik Cahyadi sudah dijadikan tersangka dalam kasus penyekapan dan kekerasan terhadap tahanan perempuan.
Wanita yang terkena dampak dari Aiptu LC adalah PW (21), seorang pemeras atau pialang wanita.
PW ditahannya karena dituduh terlibat dalam kasus perdagangan manusia.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa tindakan kekerasan terjadi di Rutan Mapolres Pacitan pada periode antara Maret 2025 sampai dengan April 2025.
Tersangka bernama LC diduga telah melancarkan tindakan tidak senonoh atau perilaku cabul sebanyak empat kali. Kejadian paling baru ini tercatat di area panas mata wanita yang ada di Rumah Tahanan Polres Pacitan pada hari Kamis, 24 April 2025.
Takdir Para Perempuan Ditangkap di Polres Asahan Yang Klaim Dirugikan Oleh 2 Oknum Kepolisian
Tahanan di Polres Asahan, Sumatera Utara, yang bernama depan LS (23), dituduh mengalami pelecahan seksual oleh dua petugas kepolisian.
Menurut informasi dari Tribun-Medan.com, LS kini sudah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Labuhan Ruku setelah sebelumnya berada di Polres Asahan.
Alamsyah yang bertindak sebagai pengacara bagi korban mengatakan bahwa timnya sudah melakukan pelaporan terkait dugaan kasus pelecahan tersebut kepada Bagian Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polisi Daerah Sumatera Utara.
“Saat klien kita ditahan di Satuan Narkoba Polres Asahan, mereka menyebut bahwa menurut pengakuan klien kita sendiri merasa disiksa,” ungkap Alamsyah pada hari Kamis (15/5/2025).
Dia menyebutkan bahwa korban telah diperkosa oleh dua petugas kepolisian.
“Mengenai tuduhan penyimpangan dan tindakan cabul tersebut, sesuai dengan yang diklaimkan oleh klien kami, dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S, selanjutnya Kanit Narkoba berinisial Ipda S,” ungkap Alamsyah saat menghadap Bid Propam Polda Sumut.
Akal Bulus 2: Kepolisian Memanfaatkan Peluang untuk Menghinakan Tahanan Perempuan
Alamsyah mengatakan bahwa kliennya diperlakukan dengan tidak senonoh ketika berada dalam penjara sementara dan area untuk barang bukti (Sat Tahti).
Saat itu AKP S menyewakan telepon genggamnya kepada LS sementara dia dalam tahanan.
AKP S lalu kerap menghubungi LS dan mengajaknya melakukan panggilan video atau video call sambil mandi di kamar mandi.
Bahkan, AKP S juga memerintahkorbanuntukkekamarnyadenganmoduskataberkelokarang.
Menurut penjelasan dari klien kami tentang Kasatlantas ini pada awalnya memperbolehkan klien kami untuk menggunakan ponsel Android hp di dalam tahanan, namun setelah memberikan perangkat tersebut, tampak adanya motif buruk yang dimilikinya,” jelas Alamsyah.
Dia mengatakan bahwa klien-klienya kerap menerima pesan yang tidak sopan dari sang dugaan pelaku.
LS pun telah menyatakan dirinya sebagai istri resmi seseorang yang lain.
“Dia melakukan chat atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan.”
“Sementara itu, berkali-kali klien kami telah menyebutkan bahwa dirinya adalah istri resmi dari seseorang, namun tampaknya Kasat Tahti masih saja melanjakan tindakan tak terpuji tersebut,” lanjutnya.
Pada saat yang sama, Ipda S melaksanakan perlakuan tidak senonoh secara langsung kepada LS.
Ipda S mengecoh korban dengan mengambil LS dari sel tahanan dan membawanya ke ruang kerjanya untuk dilakukan pemeriksaan.
Di tempat kerjanya itu, Ipda S dicurigai telah melakukan tindakan pelecehan dengan ciuman serta menawarkan untuk memiliki hubungan fisik dengan korban.
Menurut Ipda S, yang bertugas sebagai Kanit Narkoba, metodenya adalah dengan membawa para tahanan keluar dari penjara dan menuju ke ruangannya sendiri.
“Saat tiba di ruang kanit, tidak dilakukan pemeriksaan secara bersamaan tapi dalam rentang waktu yang berbeda dari kedua insiden tersebut, petugas menyium klien kami. Hal itu sesuai dengan laporan klien kami,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi dua minggu setelah LS ditangkap dan dibawa ke Polres Asahan.
(Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)
Artikel ini sudah dipublikasikan di denganjudul
Wanita yang Ditahan di Asahan Disiksa oleh 2 Petugas Kepolisian, Dipaksa untuk Menerima Panggilan Video Saat Sedang Bermandi
,