news  

Kebumen Heboh, Polisi Amankan Anak Punk dan Beri Pembinaan

Kebumen Heboh, Polisi Amankan Anak Punk dan Beri Pembinaan

KEBUMEN TALK –Petugas patroli malam dari Polsek Pejagoan, Polres Kebumen, menemukan kejadian yang tidak biasa di perempatan Sokabaru, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

Beberapa anak punk ditangkap karena mengganggu warga, salah satunya menarik perhatian karena memakai aksesori berbahaya seperti ikat pinggang amunisi senjata api.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Peristiwa ini memicu pertanyaan besar mengenai kesadaran remaja dalam menjaga ketertiban serta risiko penyalahgunaan benda berbahaya di tempat umum.

Petugas kepolisian segera bertindak untuk melakukan penyelidikan dan memberikan pembinaan guna menghindari terulangnya peristiwa serupa.

Polsek Pejagoan Polres Kebumen menangkap beberapa remaja punk yang sering berada di perempatan Sokabaru, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Pengaturan dilakukan oleh tim patroli pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025 kemarin sebagai bagian dari usaha menjaga ketertiban warga di wilayah hukum Polsek Pejagoan.

Dari beberapa anak punk yang ditangkap, satu di antaranya menarik perhatian petugas karena memakai aksesori yang tidak biasa dan berisiko.

Seorang perempuan dengan inisial SA (18), warga Desa Ambarwinangun, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, diketahui memakai ikat pinggang yang terdiri dari puluhan butir peluru senjata api serbu lengkap dengan ujung logam tajam yang tersusun rapi.

Sabuk amunisi yang disusun seperti rantai peluru ini digunakan SA sebagai ikat pinggang, mengingatkan pada gaya karakter film aksi masa lalu.

Wakil Kepala Polres Kebumen, Kompol Faris Budiman mengungkapkan bahwa anggota patroli segera memperlambat kendaraan setelah melihat aksesori yang mencurigakan.

“Saat melihat aksesori yang dipakai salah satu anak punk, anggota kami langsung menghentikan patroli dan melakukan pemeriksaan di lokasi, setelah itu anak punk tersebut dibawa ke Mapolsek Pejagoan,” jelas Kompol Faris Budiman saat memberikan keterangan mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, Minggu 3 Agustus 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan, amunisi tersebut diketahui dalam keadaan tidak berfungsi dan hanya digunakan sebagai aksesori.

SA mengakui tidak mengetahui bahwa aksesorinya mampu menciptakan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.

“Amunisi itu digunakan hanya sebagai aksesori dan bukan untuk keperluan merusak,” ujar SA dalam pernyataannya.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, ditemukan bahwa sabuk amunisi tersebut milik KU (19), seorang pemuda dari Desa Candi, Kecamatan Karanganyar.

Saya mengakui mendapatkan ikat pinggang itu dari teman sejawat saya yang juga anak punk asal Kabupaten Pemalang.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai cara benda serupa dapat dengan mudah menyebar di kalangan remaja.

Sebagai tindakan penanganan, seluruh remaja punk yang tertangkap dalam patroli tersebut dibawa ke Mapolsek Pejagoan untuk menerima pembinaan.

Di sisi lain, sabuk amunisi diamankan oleh Polsek Pejagoan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi berharap masyarakat, khususnya para remaja, lebih waspada dalam menunjukkan gaya hidup mereka.

“Kami mengajak masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak memakai atau membawa benda-benda yang bisa berbahaya atau menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,” kata Kompol Faris Budiman.

Peristiwa ini mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap perlu dibatasi oleh norma masyarakat dan aspek keamanan umum.

Pengendalian anak punk di Kebumen tidak hanya terkait dengan penegakan hukum, tetapi juga merupakan langkah pencegahan untuk menjaga generasi muda dari tindakan yang berisiko merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan bimbingan dan penyelidikan tambahan, pihak berwajib berharap kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Warga diharapkan untuk segera melaporkan kejadian yang mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.

Kesepakatan bersama antara warga dan pihak berwajib menjadi kunci dalam membentuk ruang publik yang aman, nyaman, serta terhindar dari ancaman benda-benda berbahaya.

***