– Melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam, sehingga umat Islam di seluruh dunia memiliki keinginan untuk berkunjung ke kota suci Makkah dan menyentuh Hajar Aswad yang berada di sisi tenggara Ka’bah.
Bagi warga Indonesia yang ingin memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah menyediakan dua jalur perjalanan, yaitu jalur biasa dan khusus. Jalur biasa adalah jalur untuk jamaah yang ingin mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.
Sementara jalur khusus, atau sering disebut haji plus, memerlukan biaya sendiri dan diadakan berkat dukungan pihak swasta seperti agen perjalanan umrah dan haji. “Pihak swasta tidak hanya memberikan bantuan, tetapi kewenangan dalam haji plus memang berada di tangan swasta,” ungkap Abdul Wahid, Sekretaris Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dalam pernyataan tertulis, Sabtu (16/8).
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Untuk menentukan kuota jalur pemberangkatan haji, pemerintah Indonesia akan mengacu pada alokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota sebanyak 221.000 jamaah kepada Indonesia.
Pemerintah, melalui Undang-Undang yang mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, menetapkan pembagian kuota tersebut terdiri dari 92 persen untuk jalur biasa dan 8 persen sisanya diberikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Setelah melalui diskusi di Komisi VIII DPR RI, pada 7 Januari 2025, pemerintah dan DPR sepakat menetapkan kuota sebanyak 203.320 untuk jamaah reguler, serta 17.680 kuota bagi jamaah haji khusus.
Untuk pelaksanaan haji tahun 2025, besarnya BPIH Pelaksanaan Haji secara keseluruhan ditentukan sebesar Rp 89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH pada tahun 2024 yang mencapai Rp 93.410.286.
Namun, biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah ditetapkan sebesar Rp 55.431.750,78. “Jika reguler, sisa biaya di luar yang telah disepakati tersebut didanai oleh pemerintah. Penyelenggaraannya menggunakan APBN,” kata Wahid.
Penentuan biaya haji dan jumlah jamaah ditetapkan agar calon jamaah haji dapat memperoleh kepastian dalam mempersiapkan perjalanan mereka ke Tanah Suci. Selain kuota yang telah ditentukan, dalam situasi tertentu pemerintah dapat memperoleh tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi melalui proses diplomasi sebagai bentuk hubungan persahabatan antara kedua negara.
“Seperti yang terjadi pada tahun 2024, di mana Pemerintah Arab Saudi menambahkan kuota sebanyak 20.000 jamaah bagi Indonesia,” kata Wahid.
Menurut Wahid, penentuan kuota tambahan seringkali tidak bisa lagi dibicarakan dengan Komisi VII DPR, karena pemberiannya dari Raja Saudi terkadang terjadi setelah pembahasan antara Pemerintah dan Komisi VIII DPR selesai. “Misalnya pada 2024 lalu, pemerintah mengambil keputusan sendiri, menggunakan keputusan menteri,” ujar Wahid.
Menurut Wahid, partisipasi pihak swasta dalam penyelenggaraan ibadah haji melalui agen perjalanan sangat bermanfaat bagi jamaah. Karena meskipun kuota haji reguler memiliki proporsi yang lebih besar, antrean jamaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci masih terbilang panjang.
Antrian haji memiliki perkiraan waktu menunggu yang berbeda-beda tergantung wilayah, mulai dari belasan hingga puluhan tahun. Hal ini disebabkan oleh besarnya minat masyarakat Indonesia dalam menjalankan ibadah haji, sementara jumlah kuota yang tersedia terbatas.
Warga Jakarta memerlukan waktu 28 tahun, warga Aceh hingga 34 tahun, sedangkan yang paling lama adalah Sulawesi Selatan dengan estimasi waktu tunggu mencapai 47 tahun atau hampir lima puluh tahun.
Kehadiran swasta dalam program haji khusus mampu mempercepat proses hingga 25% dari waktu yang biasanya. Jika mendaftar haji plus, estimasi waktu menunggu keberangkatan umumnya berkisar antara 5 hingga 9 tahun. Namun, durasi antrean bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan setiap PIHK.
Selain itu, paket haji plus menawarkan fasilitas yang lebih unggul dibandingkan haji reguler. “Haji plus memungkinkan peserta memilih hotel dengan kualitas bintang tiga atau lima. Mereka juga bisa memilih akomodasi yang terletak dekat Masjidil Haram, yaitu posisi ring satu dan dua,” jelas Wahid.
Pernyataan serupa juga disampaikan Asnawi Bahar, Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia (Association of The Indonesian Tour and Travel Agencies/ASITA). Menurutnya, agen perjalanan lebih berpengalaman dalam menyediakan layanan jasa di sektor industri tersebut.hospitality atau keramahan.
“Tugas utama dan fungsi dari pekerjaan agen perjalanan adalah bekerja sama dengan berbagai industri di Arab Saudi,” jelas Asnawi.