Kasus Terselesaikan dengan Restorasi Keadilan: Solusi Lebih Baik untuk Perselisihan

Kasus Terselesaikan dengan Restorasi Keadilan: Solusi Lebih Baik untuk Perselisihan





,


Jakarta



Restorative justice
Merupakan metode hukum maju yang kini semakin sering digunakan di Indonesia. Pendekatan ini memberikan opsi baru untuk menangani kasus-kasus pidana dengan mendorong partisipasi aktif pelaku, korban, anggota keluarga dari kedua belah pihak, dan stakeholder lainnya. Sasaran pokok dari ide ini adalah meraih kesetaraan dengan fokus pada pemulihan situasi menjadi seperti sedia kala sebelum peristiwa kriminal terjadi, tidak hanya bertujuan menghukuman sang pelaku.

Di Indonesia, pendekatan r
estorative justice
sudah mempunyai dasar hukum yang pasti, seperti ditetapkan dalam Peraturan
Kejaksaan
Undang-undang Republik Indonesia No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Regulasi tersebut memungkinkan penyelesaian beberapa tipe perkara menggunakan metode selain dari proses hukum resmi sambil tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan serta kesejahteraan semua pihak yang bersangkutan.


Definisi Restorative Justice

Restoratif keadilan merupakan metode menangani kasus kriminal melalui interaksi diskursif dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak-pihak yang bersinggungan lainnya. Dengan sistem ini, disasar agar ikatan antara pelaku dan korban bisa diperbaiki. Di samping itu, model ini pun mengizinkan korban turut aktif dalam pencarian jawaban yang seimbang, supaya hak-hak mereka tetap terlindungi.

Model ini beragam dibandingkan dengan pendekatan sistem peradilan tradisional yang cenderung fokus pada hukuman terhadap pelaku. Di balut keadilan pemulihan, elemen kemanusiaan menjadi prioritas utama, di mana pihak-pihak seperti tokoh masyarakat juga turut serta mengambil bagian sebagai mediator dalam rangka mencapai persetujuan bersama.

Kasus-kasus dengan Restorative Justice

1. Kasus “Jual Ginjal”

Polsek Ciputat Timur mengadakan mediasi untuk NY, seorang kru penerbangan dari maskapai luar negeri, yang bertengkar dengan Syafrida Yani, seorang istri rumah tangga dan juga keluarga dekatnya. Hasilnya, kedua belah pihak setuju damai dan memilih tidak meneruskan kasus ini lebih lanjut.

Sebelumnya, kepolisian di Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk tidak langsung menahankan Syafrida Yani, seorang wanita berumur dua orang anak, yang dituduh oleh NY dalam suatu kasus. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah kedua pemuda, yakni Farel Mahardika Putera (berusia 19 tahun) serta NR (dengan usia 16 tahun), melakukan protes secara tenang sambil membawa spanduk bertuliskan “Jual
Ginjal
“.


Kasi Humas Polres

Tangerang Selatan

AKP Agil menyampaikan pada hari Minggu, 23 Maret 2025, di alamat Jl. Pondok Jagung Timur Nomor 35, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan bahwa proses mediasi sudah dilakukan. Dia menjelaskan bahwasanya terdapat pertemuan untuk mencapai kata sepakat serta penarikan laporan yang berkaitan dengan tuduhan pelaku pidana pengambilan harta milik orang lain sesuai pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Dokumen untuk mencabut laporan tersebut telah diserahkan kepada Kepala Polisi Sektor Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengolah dokumen itu sesuai dengan prosedur yang ada dan menjadikannya sebagai teladan dalam penanganan perkara hukum menggunakan metode restoratif.
restorative justice
).

2. Penyelundupan Kendaraan Bermotor di Blora

Kantor Jaksa Agung setuju dengan sepuluh permintaan untuk mengakhiri kasus sesuai prosedur.
restorative justice
“Perkara salah satu pencurian sepeda motor yang dilakukan untuk biaya perawatan anak di Blora, Jawa Tengah,” demikian ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada hari Rabu, tanggal 6 November 2024.

Peristiwa itu mengenai Suparno alias Gondes bin Karso Lanjar yang terlibat. Menurut Harli, Suparno diamankan oleh kepolisian lantaran melakukan tindak pencurian sepeda motor. Aksi tersebut terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024.

Menurut Harli, pada waktu tersebut Suprano tengah berada di Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora sambil jalan kaki. Dia menyaksikan sebuah sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan plat nomor K 6269 DE tertinggal di area tanah yang tidak digunakan. Keberanian Suprano untuk mengambil kendaraan ini timbul lantaran kunci dari motornya masih tersedia.


Suparno memakai motornya yang diambil dari pencurian tersebut guna menjual pentol. Dia amat tergantung pada profesi ini untuk menyokong kebutuhan keluarga. Sang anak didiagnosis menderita hidrosefalus.


Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Blora M. Haris Hasbullah memulai proses penanganan kasus dengan menggunakan mekanisme ini.

restorative justice

“Sudah mengajukan permohonan untuk berhenti menuntut kasus tersebut. Permintaannya telah disahkan pada tanggal 6 November 2024,” ujar Harli.


3. Guru Supriyani

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengekspresikan sokongan mereka dalam mengatasi kasus tersebut.
guru honorer
Supriyani melalui mekanisme
restorative justice
Supriyani merupakan seorang pengajar honorer.
Konawe
Sulawesi Utara bagian Selatan, yang diyakini telah mengalami kriminalisasi karena disangka melancarkan tindakan kekerasan kepada pelajar.

Komisioner dari Kompolnas, Poengky Indarti, menganggap bahwa pendekatan damai tetap menjadi pilihan utama walaupun kasus tersebut sudah diserahkan ke pengadilan. Menurutnya, upaya untuk mencapai solusi dengan menggunakan hukum restoratif telah dilakukan sebanyak tiga kali. Begitu katanya kepada media.
Tempo
ketika dihubungi pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.

Insiden tersebut dimulai ketika seorang guru honorer yang bernama Supriyani melapor kepada Polsek Baito pada tanggal 26 April 2024. Dia adalah seorang pengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan dan diduga telah menyiksa siswanya sampai cedera.

4. Pencurian Burung Murai

Enam siswa dari Gunung Putri, Kabupaten Bogor, ditahan oleh kepolisian karena terjaring saat melakukan pencurian burung murai batu yang dimiliki seorang warganya. Insiden tersebut kemudian diatasi melalui pendekatan.
Restorative Justice
(RJ).

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Gunungputri, Kompol Didin Komarudin, kejadian pencurian berlangsung pada hari Jumat, tanggal 19 Juli 2024, di mana sang perampok menyeberangi pagar sebelum akhirnya mencuri seekor burung.
Murai Batu
Medan dari garasi korban.


Penjahat akhirnya diringkus dan diantar ke Polsek Gunung Putri sesudah dikenali oleh sang pemilik burung. Walaupun pernah dipenjara sementara, si pemilik burung memilih untuk mengampuni penjahat tersebut dan menemukan titik temu yang saling melindungi kedaulatan masing-masi.


“Korban memilih untuk tidak mengambil tindakan lebih lanjut terhadap kasus itu di pengadilan dan malah menanganinya dengan pendekatan restorative justice,” jelas Kompol Didin pada hari Minggu, 24 Juli 2024.


Tipe Permasalahan yang Bisa Ditangani dengan Hukum Kepulihan

Tidak seluruh kasus hukuman bisa menerapkan metode ini. Terdapat sejumlah jenis kejahatan yang dapat diatasi melalui pendekatan restoratif, yakni:

1. Tindak Pidana Ringan

Beberapa jenis
tindak pidana ringan
Tindakan-tindakan yang bisa ditangani menggunakan pendekatan keadilan pemulihan tertuang dalam berbagai pasal di dalam KUHP atau Kitab Undang-undang HukumPidana, yakni termasukPasal 364, 373, 379, 407, serta 482. Penanganan kasus-kasus tersebut umumnya mempergunakan mediasi sebagai cara paling utama agar tercapainya perjanjian perdamaian antara pelaku dengan korban. Faktor-faktor penting yang diperiksa dalam proses ini mencakup betapa besar kerugian yang dialami korban beserta langkah-langkah apa saja telah dilakukan oleh si pelaku guna menebus dampak negatif akibat tindakannya itu.

2. Kasus yang Melibatkan Anak

Anak-anak yang berurusan dengan hukum, apakah itu sebagai tersangka atau pihak yang dirugikan, wajib diberi perlindungan hukum sesuai dengan asas-asas keadilan restoratif. Peraturan menetapkan bahwa anak di bawah umur 18 tahun yang melakukan tindak pidana idealnya tidak boleh langsung dipenjarakan. Sebaliknya, metode mediasi dan diskusi menjadi prioritas agar dapat memberikan ruangan kepada anak tersebut untuk memperbaiki kesalahan mereka tanpa harus masuk ke dalam ranah pengadilan yang lebih ketat.

3. Wanita Yang Telah Berpartisipasi Dalam Kasus Hukum

Wanita yang menjadi pihak korban atau tersangka dalam tindakan hukum bisa mendapatkan penanganan istimewa di bawah sistem keadilan restoratif. Metode ini mengacu pada aturan-aturan dari Konvensi tentang Pemutuskan segala Jenis diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW). Proses resolusi masalah melalui keadilan restoratif bagi wanita memerhatikan beberapa aspek, seperti efek psikologis dan fisis yang mungkin dirasakan oleh si korban, agar solusi yang ditawarkan akan jauh lebih adil.

4. Perkara Terkait Narkoba

Pada berbagai kesempatan, pendekatan restoratif pun bisa digunakan untuk para tersangka terkait obat-obatan terlarang, khususnya kepada mereka yang menggunakan dan diamankan hanya milik sendiri dalam jumlah sedikit, biasanya cukup untuk dipakai selama seharian saja. Pada kondisi serupa, fokus utamanya adalah melakukan rehabilitasi sebagai cara menuntaskan masalah tersebut, alih-alih secara langsung memberikan vonis kurungan penjara. Metode ini dimaksudkan untuk mendukung individu keluar dari ketagihan zat-zat terlarang sambil menghindari efek negatif di tingkat komunitas yang lebih besar.


Nurmalasari Titik, Setiawanty Intan, Iqbal Muhammad, Ristyanti Jihan,

dan

Ananda Bintang Purwaramdhona

menyumbang untuk penyusunan artikel ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com