Kasus Penggelapan Dana Kompensasi Sopir Angkot Bogor Resmi Memasuki Tahap Persidangan

Kasus Penggelapan Dana Kompensasi Sopir Angkot Bogor Resmi Memasuki Tahap Persidangan



, BOGOR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengonfirmasi adanya kasus
pemotongan uang kompensasi
Sopir angkutan umum di Puncak, Kabupaten Bogor, sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.

Sekarang ini, Dedi Mulyadi mengkritik terkait denda compensasi yang dipotong oleh beberapa pegawai Dishub Kabupaten Bogor.

Keluhan disuarakan oleh para supir angkutan kota karena pemotongan uang kompensasi senilai Rp200 ribu per unit kendaraan. Dana tersebut semestinya menjadi gantian untuk hari libur mereka saat menghadapi arus mudik dan balik Idulfitri.

Dedi menyebutkan bahwa polisi di Polres Bogor sedang memproses kasus tersebut dan telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Permasalahan di Bogor telah kami tangani. Satuan Polisi Resor sudah menggelar penyelidikan, dan hasilnya akan membantu untuk mengetahui siapa sesungguhnya yang bertanggung jawab atas pengambilan paksa dana atau permintaan pembayaran sebesar Rp200 ribu terhadap masing-masing supir angkutan kota,” jelas Dedi seperti dilansir dalam kliping video pada profil Instagram miliknya, Senin (7/4/2025).

Jumlah uang senilai Rp11,2 juta yang awalnya terkumpul dari para pengemudi sudah dikembalikan secara keseluruhan.

Walaupun uang telah dikembalikan, menurut Dedi, proses hukum tetap perlu dilanjuti untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi di masa depan.

“Polres Bogor lah yang harus menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas permasalahan ini meskipun uangnya telah dikembalikan. Ini penting untuk memberi kejernihan pada masyarakat dan tindakan serupa tidak boleh terjadi kembali,” jelasnya.

Sebelumnya, Dishub Jawa Barat menyangkal ada pengurangan dana kompensasi untuk supir angkutan umum di Puncak, Kabupaten Bogor.

Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengkonfirmasi bahwa tindakan pengurangan tersebut dijalankan oleh sebuah komunitas secara sukarela.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memberikan kompensasi kepada para pengemudi angkutan umum untuk menghentikan operasional mereka secara sementara dari satu hari sebelum Lebaran hingga tujuh hari setelah Lebaran pada tahun 2025.

Besarnya kompensasi yang diberikan adalah uang tunai senilai Rp1 juta serta paket sembako dengan nilai Rp500 ribu untuk setiap individu.

Kompetensi ini diberikan kepada pengemudi angkutan umum di Kabupaten Cianjur serta Kabupaten Bogor, dengan keseluruhan mencakup 1.322 individu. Akan tetapi, para supir angkot di Bogor pada akhirnya terus melanjutkan operasional mereka meskipun merasa belum memperoleh hak yang seharusnya.

Terbaru diketahui alasan kenapa para pengemudi angkutan kota itu tak mendapatkan pendapatan yang seharusnya dari Pemerintahan Propinsi.

Dhani menyebutkan bahwa dana ganti rugi tersebut tidak dipotong oleh para anggota Dishub maupun Organda.

“Dishub Jawa Barat, Dishub Kabupaten Bogor, serta Organda Kabupaten Bogor sudah mengecek kembali dan mengonfirmasi bahwa tak ada pihak kita yang terlibat dalam kasus itu,” ujar Dhani, Sabtu (5/4).

Kejadian itu terjadi menurut Dhani dikarenakan adanya pengurangan yang dilakukan oleh koordinator lapangan dari organisasi sopir angkutan umum di daerah Puncay, Bogor.

Pada awalnya, potongan itu dinyatakan sebagai hal yang dilakukan secara sukarela, tetapi sekarang sang koordinator sudah memohon maaf.

“Apa yang berlangsung ini merupakan kontribusi sukarela sebagian pengemudi (bukan semuanya) untuk koordinator lapangan atau paguyuban. Selanjutnya, orang tersebut (yang dimaksud sebagai koordinator) sudah menyampaikan penjelasan serta permintaan maaf secara tertulis,” jelasnya. (mcr27/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com