Penyelidikan Kasus Likuid Vape yang Menjerat Jonathan Frizzy Dilanjutkan oleh Kejaksaan
Pihak kepolisian telah resmi melimpahkan berkas perkara terkait kasus likuid vape yang menjerat aktor ternama, Jonathan Frizzy, kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada hari Jumat (11/7), yang menandai perpindahan tanggung jawab dari aparat kepolisian ke lembaga penuntut umum.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, berkas perkara dan tersangka secara resmi berada di bawah tanggung jawab Kejari Kota Tangerang. Namun, kondisi kesehatan Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, sedang tidak stabil. Hal ini menyebabkan pihak kejaksaan mengambil langkah untuk membawanya ke rumah sakit guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja, Ijonk sebelumnya telah menjalani operasi dan mengalami perdarahan setelahnya. Oleh karena itu, ia dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada hari yang sama.
“Karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan, Ijonk tidak dikenakan penahanan selama proses penyidikan,” jelas Made Agung. Ia menambahkan bahwa pihak kejaksaan akan menunggu rekomendasi dokter untuk menentukan apakah Ijonk dapat ditahan di dalam lapas atau hanya menjalani penahanan rumah.
Jika hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa Ijonk masih membutuhkan perawatan intensif, maka penahanan rumah akan menjadi opsi utama. Sebaliknya, jika kondisi kesehatannya pulih, pihak kejaksaan akan mempertimbangkan penahanan di Lapas Pemuda Tangerang.
Selain Ijonk, tiga tersangka lainnya yaitu BTR, EDS, dan ER juga resmi diserahkan ke Kejari Kota Tangerang bersama dengan barang bukti yang terkait. Ketiganya kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Tangerang sebelum akhirnya dititipkan ke lapas.
Sebelumnya, Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menahan tiga tersangka, yaitu BTR, EDS, dan ER, dalam rutan terkait kasus likuid vape yang mengandung etomidate atau obat keras. Jonathan Frizzy juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo 138 ayat 2 dan 3 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar. Proses hukum ini terus berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Penanganan Kasus Secara Profesional dan Berkelanjutan
Proses pelimpahan berkas perkara ini menunjukkan komitmen pihak kejaksaan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik. Meskipun ada pertimbangan kesehatan, pihak kejaksaan tetap memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, penanganan kasus ini juga mencerminkan pentingnya kesehatan sebagai salah satu aspek yang harus dipertimbangkan dalam proses hukum. Dengan demikian, pihak kejaksaan tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada kesejahteraan para tersangka.
Langkah-langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga penghargaan terhadap hak-hak dasar manusia, termasuk hak atas kesehatan. Dengan pendekatan seperti ini, harapan besar dipegang agar semua pihak bisa menjalani proses hukum dengan aman dan nyaman.
Tidak hanya itu, pelimpahan berkas perkara ini juga menjadi momen penting dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia. Dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan kejaksaan, serta kesadaran akan kesehatan, proses hukum akan semakin efektif dan manusiawi.