– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan pemanggilan mantan Menteri Agama – KPK mengatur jadwal pemanggilan mantan Menteri Agama – KPK akan memanggil mantan Menteri Agama dalam jadwal yang telah ditentukan – Pemanggilan mantan Menteri Agama oleh KPK telah dijadwalkan – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama – KPK berencana memanggil mantan Menteri Agama sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan – Jadwal pemanggilan mantan Menteri Agama oleh KPK telah ditentukanYaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8/2025).
Pemanggilan Gus Yaqut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji khusus di Kementerian Agama.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Rencana pemanggilan Gus Yaqutini telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” ujar Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Kepala Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Benar akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Yaqut Cholil) dalam minggu ini,” kata Budi di Gedung KPK.
Kehadiran Yaqut pada hari Jumat mendatang sangat diperlukan olehKPK, sehingga memperjelas proses penyelidikan kasus tersebut.
“KPK berharap pihak terkait dapat hadir dalam undangan atau pemanggilan tersebut karena keterangan dari pihak terkait sangat diperlukan dalam proses penyelidikan ini,” katanya.
KPK akan segera meningkatkan penanganan perkara tersebut, yaitu dari tahap penyelidikan menuju penyidikan.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK menyatakan telah mengundang dan memanggil beberapa pihak untuk diberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK pernah memanggil beberapa pihak, termasuk ustaz Khalid Basalamah serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Pada kesempatan lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa dugaan kasus korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyatakan telah menemukan beberapa hal yang mencurigakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Poin-poin utama yang ditekankan oleh pansus berkaitan dengan pembagian kuota 50:50 dalam alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi.
Pada masa itu, Kementerian Agama mengalokasikan tambahan kuota sebanyak 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.(ant/jpnn)