news  

Kasus Cidahu: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

Kasus Cidahu: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka



KORAN – PIKIRAN RAKYAT –

Kepolisian Daerah (Polda) Jabar bersama Pol­res Sukabumi berhasil menangani perkara perusakan di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah yang sempat menyebabkan keresah­an masyarakat di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melakukan perbuatan tindak pidana perusakan secara bersama-sama pada Jumat 27 Juni 2025 sekira pukul 13.00.


“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah Ibu Maria Vero­nica Ninna (70). Kami pun telah meminta kete­rangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Rudi Setiawan di­sela-sela HUT Ke-79 Bhayangkara di Markas Ke­polisian Jabar, Bandung, Selasa 1 Juni 2025.


Rudi menceritakan kronologis kasus tersebut. Jumat 27 Juni 2025 lalu, awalnya di rumah Nina telah dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya. Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut.


Di sisi lain, pemilik rumah tidak mengindah­kan pihak pemerintahan desa yang akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu, Kabupa­ten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen.


Dalam aksi itu, kata Rudi, warga merusak ba­ngunan rumah milik Nina. Mereka merusak pagar rumah, merusak kaca-kaca rumah, kenda­ra­an mobil dan sepeda motor, serta barang-ba­rang yang ada di dalam rumah korban.


“Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah),” ujarnya.


Polisi pun telah menetapkan tujuh tersangka, yakni RN (merusak pagar dan mengangkat sa­lib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar serta merusak motor), dan EM (merusak pagar).


“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus men­­dapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu,” kata Rudi.


Kesalahpahaman berujung perusakan rumah singgah milik Maria Veronica Ninna di Kampung Tangkil, Desa Tang­kil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat 27 Juni 2025 lalu, ber­buntut panjang. Hanya karena ditafsirkan sebagai rumah ibadah tanpa izin, acara retreat pelajar Kristen di rumah sing­gah berujung kerusuhan.


Massa yang berjumlah ratusan orang datang dengan kemarahan, kemudian meru­sak sejumlah fasilitas di lokasi tersebut. Aksi perusakan ber­ujung pada pelaporan. Hingga akhirnya, tujuh orang diamankan polisi dan dinyata­kan sebagai tersangka.


Kasat Reskrim Polres Suka­bumi, Inspektur Satu Har­tono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ketujuh orang yang diamankan karena diduga ter­libat perusakan, ber­da­sar­kan hasil olah TKP dan ke­te­rangan sejumlah saksi mata. “Sudah ada yang diamankan tujuh orang,” kata Hartono melalui pesan singkat, Selasa 1 Juli 2025.


Rumah singgah tersebut se­hari-hari dijaga oleh Jongky (55) dan keluarganya. Di te­ngah amukan massa, Jongky memilih untuk mengevakuasi keluarganya. Sementara ia tetap berupaya menjaga ru­mah singgah itu setelah diberi kepercayaan dan tanggung jawab oleh Maria Veronica Nina.


Dia dan keluarganya sudah tinggal di rumah singgah itu selama 3,5 tahun. Baru sekitar dua bulan Jongky dan ke­luarganya ber-KTP Kampung Tangkil, Cidahu. Pria asal Ma­nado itu sebelumnya tinggal di Jakarta, Depok, dan sem­pat tinggal di Cicurug, Kabupaten Sukabumi.


“Begitu massa sudah mulai berdatangan, saya didatangi sama Pak RT, Karang Taruna, dan lainnya. Saya diminta untuk segera keluar bawa anak-anak, malah istri saya paling belakang. Disuruh keluar ka­rena massa yang tidak dikenal mulai pada masuk dan situ­asi­nya makin tidak terken­dali. Kalau beberapa warga di sini kan saya kenal, mereka juga kenal saya. Pada baik warga sini. Kita aktivitas biasa saja sama masyarakat di sini,” kata Jongky.


Saat digiring keluar, Jongky melihat massa belum mela­ku­kan perusakan. Beberapa kaca jendela pun masih utuh. Dia mengaku tak begitu me­ngetahui bagaimana tiba-tiba massa mengamuk kemudian melakukan perusakan. Saat itu dia dan keluarganya diba­wa ke tempat yang lebih aman agar terhindar dari amukan massa.


Dia juga melihat beberapa pelajar peserta retreat dieva­kuasi oleh aparat setempat. Hanya pada saat dia Kembali ke rumah singgah, baru terlihat beberapa fasilitas rusak dan beberapa ornamen dan pajangan di dalam diturun­kan paksa.


“Yang merusak itu saya ti­dak kenal. Saya telefon Ibu Ninna, sama beliau saya disuruh amankan diri sama keluarga dulu, katanya. Saya atas nama Ibu Maria Veronica Ninna juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang punya kepedulian ke­pada kami atas musibah ini. Khususnya kepada Pak KDM, yang sudah memberi­kan uang Rp 100 juta untuk perbaikan vila atau rumah singgah ini. Tetapi atas nama Ibu Maria Veronica Ninna, uang tersebut akan diberikan kepada warga untuk diba­ngun fasilitas umum di sekitar sini,” ungkapnya.


Wakil Bupati Sukabumi, Andreas saat memantau langsung ke lokasi pada Senin 30 Juni 2025 malam menga­ku cukup prihatin atas insi­den tersebut. Dari hasil pemantauannya langsung di lapangan, Andreas melihat situasi sudah berangsur kondusif meski masih mendapat penjagaan ketat aparat kepo­li­sian.


Meski demikian, Andreas mengaku akan berusaha agar kejadian semacam ini menjadi yang terakhir di Kabupaten Sukabumi. ***


(Herlan Herya­die, Mochamad Iqbal Maulud)