news  

Kasus Bocah 12 Tahun Diduga Lakukan Pelecehan pada Balita di Indramayu Dalam Penyidikan

Kasus Bocah 12 Tahun Diduga Lakukan Pelecehan pada Balita di Indramayu Dalam Penyidikan

Penanganan Kasus Sodomi yang Melibatkan Anak di Bawah Umur

Polres Indramayu saat ini sedang menangani kasus dugaan sodomi yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Kejadian ini terjadi di wilayah Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Terduga pelaku memiliki usia sekitar 12 tahun, sementara korbannya diduga lebih dari satu anak, salah satunya berusia sekitar lima tahun.

Kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu, Ipda Ragil Zaini Firdaus. Menurutnya, penanganan kasus ini membutuhkan waktu. Meskipun kejadian terjadi beberapa bulan lalu, pihak korban baru saja menyerahkan barang bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus tersebut hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku. Apalagi, kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur, baik terduga pelaku maupun korban.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Media Sosial

Dari informasi yang diperoleh, kepala desa tempat tinggal korban dan terduga pelaku, Samsul Maarif menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada November 2024. Namun, kasus tersebut baru mencuat setelah viral di media sosial belum lama ini.

Samsul mengatakan awalnya tidak mengetahui adanya kejadian tersebut. Pasalnya, orang tua korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa. Ia menyatakan baru mengetahui hal itu setelah ramai di media sosial.

“Saya juga kaget, kok orang tua korban nggak lapor ke pemerintah desa. Saya baru tahu dari medsos,” katanya.

Penjelasan dari Orang Tua Korban

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Samsul langsung mendatangi orang tua korban untuk menggali informasi mengenai kejadian sebenarnya. Dari keterangan orang tua korban, peristiwa memilukan itu terjadi saat pelaku dan korban sedang bermain bersama.

“Iya, saya tanya langsung ke anaknya (korban). Jawabnya, maaf ya, katanya di-ohyes-ohyes gitu, dimasukin ke pantat,” tuturnya menirukan ucapan korban.

Menurut keterangan korban, setelah kejadian itu, ia mengeluh sakit pada bagian pantat kepada orang tuanya. Korban juga menceritakan perlakuan yang diterimanya dari terduga pelaku.

Tindakan Selanjutnya dari Orang Tua Korban

Untuk memastikan kondisi anaknya, orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter. Hasilnya, diketahui terdapat robekan pada pantat anaknya akibat adanya benda yang masuk.

Orang tua korban pun syok mengetahui hal tersebut. Mereka langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dengan adanya laporan tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan kebenaran dari kejadian yang terjadi.

Proses Hukum yang Akan Dilakukan

Selama proses penyidikan berlangsung, pihak kepolisian akan memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang ada dapat terungkap secara jelas. Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, maka proses hukum yang dilakukan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan memastikan bahwa korban dan keluarganya mendapatkan perlindungan serta dukungan psikologis agar bisa melewati masa sulit ini dengan lebih baik.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kesadaran akan perlindungan anak-anak dari tindakan-tindakan yang merugikan. Dengan adanya pengawasan dan pendidikan yang tepat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.