Kapuspen TNI Tolak Dugaan Politik dalam Penundaan Promosi Letjen Kunto Arief Wibowo

Kapuspen TNI Tolak Dugaan Politik dalam Penundaan Promosi Letjen Kunto Arief Wibowo


JAKARTA,

Pimpinan Badan Informasi Tentara Nasional Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengingkari adanya unsur politik dalam penangguhan promosi Mayor Jendral Kunto Arief Wibowo serta enam perwira berpangkat pati lain dari TNI. Ia menyatakan bahwa pencabutan keputusan pindah jabatan ini disebabkan oleh permintaan mendesak di area operasional dan semata-mata didasarkan pada aspek struktural organisasi.

Seperti yang dijelaskan oleh Kristomei Sianturi terkait dengan pencabutan mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo serta 6 perwira tinggi (pati) TNI seperti yang dikutip dari sumber tersebut.
Kompas.com
, Jumat (2/5/2025).

“Oleh karena pertimbangan tersebut, sejumlah pasukan dalam barisan belum dapat berpindah posisi lantaran menghadapi misi-misi yang tetap membutuhkan perwira senior tersebut. Hal ini tak berkaitan dengan faktor-faktor lain,” jelas Kristomei.

Kristomei menyatakan bahwa keputusan untuk membatalkan pindah tugas itu telah mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan dalam rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).

Selain itu, Kristomei menolak pandangan yang mengatakan bahwa pembatalan promosi Mayor Jenderal Kunto berkaitan dengan ayahnya, yakni Wakil Presiden keenam Republik Indonesia, Try Sutrisno.

Coba deh, Sutrisno pernah disebut-sebut sebagai pemberi dukungan untuk mengajukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di dalam Forum Purnawirawan TNI.

“Perpindahan posisi ini tidak ada hubungannya dengan hal lain di luar institusi TNI. Oleh karena itu, ini sejalan dengan prinsip profesionalisme, keseimbangan, serta kebetulan saja pada periode saat ini,” jelas Kristomei.

“Tidak berhubungan dengan contoh lain, seperti kemarin orang tuanya Pak Kunto, bukan? Tidak ada hubungannya,” katanya.

Sebelumnya, perubahan jabatan tujuh orang jenderal diumumkan dalam Surat Keputusan Panglima TNI No.Kep/554/IV/2025 yang ditandatangani pada tanggal 29 April 2025. Namun esok harinya, keputusan tersebut dicabut kembali dengan surat bernomor Kep/554.a/IV/2025 dan bertanda tangan pada tanggal 30 April 2025.

“Sebenarnya sudah ada perencanaan baik dari segi organisasi maupun tim personalia. Lalu pertanyaannya adalah, apakah hal tersebut akan ditunda atau tidak? Kita akan bahas lebih lanjut nantinya. Wanjakti itu akan dibahas selama tiga bulan mendatang,” jelas Kristomei.

“Bisa jadi akan ada perbedaan. Hal tersebut mungkin sekali terwujud, dinamikanya mungkin berlangsung,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com