Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat seorang pegiat media sosial dan konten kreator, Gunawan Sadbor, sebagai duta anti-judi online. Hal ini diumumkan oleh Jenderal Listyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (11/11/2024).
“Gunawan Sadbor saat ini kami tangguhkan penahanannya dan kami angkat menjadi duta, duta anti-judi online,” ujar Listyo. Kapolri menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah Polri untuk menanggapi kritik terkait perlakuan berbeda antara masyarakat umum dan influencer dalam penanganan kasus.
“Langkah ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang muncul tentang perbedaan perlakuan terhadap influencer,” tambah Jenderal Listyo. Ia juga menegaskan bahwa pengangkatan Sadbor sebagai duta anti-judi online bertujuan untuk mendukung kampanye melawan judi online di Indonesia.
Menurut Kapolri, peran duta anti-judi online akan membantu meningkatkan kesadaran publik, terutama bagi mereka yang mungkin belum memahami dampak negatif judi online. “Intinya, bagi mereka yang belum sadar, kami berikan pemahaman, lalu menjadikan mereka sebagai duta untuk kampanye anti-judi online,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Gunawan Sadbor sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online bersama rekannya, AS alias T (39). Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyebut bahwa Gunawan terbukti menyebarluaskan konten berunsur judi melalui siaran langsung di akun media sosialnya. Dalam siaran tersebut, AS menyampaikan ucapan terima kasih kepada akun judi online yang terkait, sementara Gunawan sendiri tidak mengambil tindakan untuk mencegah promosi tersebut di akunnya.
“Ucapan terima kasih ini diduga sebagai apresiasi atas hadiah dari akun yang berafiliasi dengan situs tersebut. Namun, G sebagai pemilik akun ‘Sadbor86’ tidak berupaya untuk menghentikan promosi judi online dalam siaran langsungnya,” terang AKBP Samian.