Kapolda Aceh: Terdakwa Narkoba Akan Ditambah Pasal TPPU demi Efek Jera

Kapolda Aceh: Terdakwa Narkoba Akan Ditambah Pasal TPPU demi Efek Jera



Kapolda Aceh, Dr. Achmad Kartiko menegaskan komitmen Polda Aceh dalam memperketat penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para pelaku, guna memutus aliran keuangan hasil kejahatan sekaligus memberikan efek jera yang lebih kuat.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Kami tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga mengejar aset-aset hasil kejahatan. Penerapan TPPU ini bertujuan untuk memutus rantai peredaran uang kotor. Saat ini, kami sudah menangani tiga kasus TPPU—dua sudah tahap P21, dan satu masih dalam proses,” kata Dr. Achmad Kartiko saat konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkoba Kamis, 12 Juni 2025 di Aula Presisi Polda Aceh.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selama tahun 2024, jajaran Polda Aceh berhasil mengungkap 1.113 kasus narkoba dengan jumlah tersangka mencapai 1.572 orang.  Sementara untuk tahun 2025 hingga pertengahan Juni, sudah tercatat 552 kasus dengan 805 orang tersangka.

Menurut Kapolda, pencapaian ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan berbagai pihak terkait yang sama-sama memiliki komitmen tinggi dalam memerangi narkoba. Ia menekankan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut adalah bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Namun demikian, perjuangan belum usai. Modus operandi para pelaku terus berkembang. Mereka selalu mencari celah untuk menyusup ke berbagai lini kehidupan masyarakat. Maka dari itu, sinergi, kewaspadaan, dan kerja sama semua pihak sangat penting untuk terus diperkuat,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Aceh. Edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, khususnya bagi generasi muda, perlu terus digalakkan agar mereka tidak mudah terjerumus.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi erat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam membongkar jaringan narkoba.

Semua langkah penindakan, menurutnya, harus tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan proporsionalitas.

“Kita harus menutup semua celah penyelundupan narkoba. Mulai dari pelabuhan, bandara, hingga jalur-jalur kecil yang sering dimanfaatkan pelaku sebagai jalur masuk barang haram tersebut,” tutupnya. ***