news  

Kapan KLJ Juni 2025 Cair? Begini Jadwal dan Cara Mudah untuk Cek Penerima

Kapan KLJ Juni 2025 Cair? Begini Jadwal dan Cara Mudah untuk Cek Penerima


OKE FLORES.COM –

Kabar baik untuk para lansia Jakarta, Bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) periode Juni 2025 sudah mulai cair. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penyaluran dilakukan bertahap sejak awal hingga akhir Juni 2025.

Penyaluran bertahap ini menyesuaikan sistem administrasi di tiap wilayah. Karena itu, penerima diimbau rutin memeriksa jadwal dan status pencairan, agar tidak ketinggalan informasi.


Jadwal Pencairan KLJ Juni 2025

– Pencairan mulai awal hingga akhir Juni 2025

– Jadwal bisa berbeda di tiap kelurahan/kecamatan

– Dana akan langsung masuk ke rekening penerima yang telah terdaftar

Penerima disarankan bersabar menunggu proses penyaluran yang menyesuaikan verifikasi dan sistem administrasi lokal.


Cara Cek Penerima KLJ Online di siladu.jakarta.go.id

Supaya lebih praktis, penerima atau keluarga bisa mengecek status penerima KLJ secara online hanya dengan NIK lewat situs resmi Siladu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs

    https://siladu.jakarta.go.id
  • Pilih menu “Cek Penerima”
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data KTP
  • Klik “Cek”
  • Tunggu hasil verifikasi yang menampilkan status penerima

Dengan cara ini, Anda bisa memantau status bantuan tanpa harus ke kantor kelurahan.


Syarat Penerima KLJ 2025

Tak semua lansia otomatis mendapat KLJ. Berikut kriteria lengkap penerima:

  • Warga berusia 60 tahun ke atas
  • Berdomisili di wilayah DKI Jakarta
  • Masuk kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin
  • Terdaftar di DTKS/DTSE DKI Jakarta atau data sosial yang sudah diverifikasi Dinas Sosial
  • Tidak memiliki penghasilan tetap
  • Tidak tinggal di panti sosial milik pemerintah
  • Siap melengkapi dokumen pendukung (KTP, KK, SKTM bila diminta)

KLJ Itu Bantuan Bulanan, Bukan Sekali Cair

Perlu diingat, KLJ bukan bantuan sekali cair. Ini program bulanan selama syarat tetap dipenuhi, seperti:

  • Tetap berdomisili di Jakarta
  • Tidak menerima bantuan sosial serupa
  • Status ekonomi masih memenuhi kriteria DTKS

Dengan penyaluran KLJ yang berkelanjutan setiap bulan, pemerintah DKI Jakarta berharap bisa membantu para lansia memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah kondisi sosial ekonomi yang menantang.***