Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK di Tengah Kenaikan UMP 2025

Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK di Tengah Kenaikan UMP 2025

JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) hasil Munaslub 2024, Anindya Bakrie, mengimbau para pengusaha untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang akan berlaku pada 2025. Menurutnya, langkah-langkah preventif perlu diambil agar kebijakan kenaikan UMP tidak berujung pada peningkatan angka pengangguran.

“Kami berharap perusahaan-perusahaan dapat berupaya semaksimal mungkin untuk tidak melakukan PHK. Ini adalah pesan yang ingin kami sampaikan dari Kadin,” ujar Anindya, dikutip dari Antara, Senin (2/12/2024). Ia menekankan bahwa PHK seharusnya menjadi pilihan terakhir bagi pengusaha, karena selain menambah jumlah pengangguran, langkah ini juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan.

Kadin juga menyambut baik rencana pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK sebagai respons atas potensi meningkatnya PHK akibat penyesuaian UMP. Anindya berharap Satgas ini dapat bekerja sama dengan dunia usaha untuk menemukan solusi terbaik guna mencegah PHK. “Kami akan memantau bagaimana Satgas ini bekerja. Biasanya, Satgas akan melibatkan dunia usaha, baik dari sektor swasta, BUMN, maupun koperasi. Kadin akan terus berkoordinasi dalam mencari solusi terbaik,” tambahnya.

Anindya menyadari bahwa kondisi setiap perusahaan tidaklah sama. Sebagian mungkin mengalami tekanan lebih berat dalam menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan kesejahteraan karyawan. Meski demikian, ia mendorong pengusaha untuk menemukan langkah inovatif agar PHK dapat dihindari. “Sebagai pengusaha, tentu kami ingin memastikan bisnis tetap berkelanjutan. Meskipun terkadang keputusan sulit harus diambil, kami percaya selalu ada solusi untuk menghindari PHK,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anindya menyatakan optimisme bahwa dengan strategi yang tepat, perusahaan mampu menghadapi tantangan ekonomi tanpa harus melakukan pengurangan tenaga kerja. “Kami melihat berbagai upaya sudah dilakukan untuk mencegah PHK. Ini menunjukkan bahwa solusi selalu bisa dicari,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa pemerintah akan membentuk Satgas PHK dalam waktu dekat sebagai langkah antisipasi kenaikan UMP sebesar 6,5% pada 2025. “Pemerintah akan membentuk satuan tugas khusus terkait PHK. Fokus utama Satgas ini adalah mengkaji kondisi fundamental industri dan mencari solusi terbaik agar PHK dapat dihindari,” kata Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).

Rencana kenaikan UMP 2025 sendiri diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melalui rapat terbatas bersama jajaran pemerintah dan pemangku kepentingan terkait pada Jumat (29/11/2024). Presiden menyatakan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% diambil untuk mendukung peningkatan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing dunia usaha.

“Setelah melalui diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada 2025. Angka ini sedikit lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6%,” ungkap Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta.

Presiden menekankan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama mereka yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Rencana kenaikan UMP dan pembentukan Satgas PHK menunjukkan komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mencari solusi bersama untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha di tengah tantangan global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *