Kadernya Terjerat Skandal Suap, PDIP Luncurkan Usup Supriatna Sebagai Wakil Ketua DPRD Bekasi

Kadernya Terjerat Skandal Suap, PDIP Luncurkan Usup Supriatna Sebagai Wakil Ketua DPRD Bekasi


jabar.

, KABUPATEN BEKASI – Badan Legislatif Wilayah (BLW)
Kabupaten Bekasi
, Jawa Barat menempati kembali salah satu anggota pengawas harian usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memutus hukuman penjara selama dua tahun bagi Wakil Ketua Soleman karena tersangkut dalam dugaan tindak pidana korupsion.

“Proses ini telah dimulai pada awal tahun 2025 setelah menerima surat dari DPP PDIP. Hari ini kami mengadakan sidang pleno untuk mengusulkan penerimanya sebagai wakil ketua yang baru kepada Gubernur,” ujar Ade Sukron Hanas selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Usup Supriatna menggantikan Soleman sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi setelah proses sidang paripurna untuk penentuan dan pelantikan. Acara tersebut mencakup upacara pengucapan sumpah serta janji jabatan. Usup Supriatna sendiri merupakan anggota dari Fraksi PDI Perjuangan seperti halnya Soleman sebelumnya.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD beserta tiga wakilnya yang lain dengan keberadaan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai saksi. Hadir pula dalam kesempatan ini Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi bersama para pemuka dari Forum Koordinator Pimpinan Daerah dan petinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ade Sukron menyebut bahwa paripurna tersebut merujuk pada Surat Keputaran Gubernur Jawa Barat nomor 171.2/Kep.169-Pemotda/2025 yang merupakan revisi dari surat keputusan sebelumnya, yaitu nomor 171.2/Kep.606-Pemotda/2024 terkait dengan pelantikan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi untuk periode tahun 2024 sampai 2029.

Penunjukkan Usup Supriatna sebagai pengganti Soleman merujuk pada surat keputusan dari DPP PDI Perjuangan yang bertujuan untuk melanjutkan kasus hukum yang menyeret Soleman.

Soleman dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman dua tahun penjara dalam kasus suap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Bandung pada hari Rabu, tanggal 16 April. Vonis tersebut disampaikan lantaran Soleman diketahui melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi yang kemudian direvisi dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam rangkaian acara sidang paripurna untuk menetapkan pemimpin baru tersebut, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Edi Yusup Taupik pertama-tama mengumandangkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang perubahan serta penunjukan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Pengucapan sumpah beserta janji jabatan tersebut dijalankan dibimbing oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikaran dan seorang rohaniawan yang berasal dari Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.

(antara/jpnn)

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com