Kabar Bahagia: Sidang Praperadilan Kapolda Jateng Dimulai Pukul 08.00 WIB Hari Ini di PN Semarang

Kabar Bahagia: Sidang Praperadilan Kapolda Jateng Dimulai Pukul 08.00 WIB Hari Ini di PN Semarang


SEMARANG –

Setelah menjalani serangkaian sidang mulai dari hari Rabu minggu lalu, kini sampailah pada bagian utama yakni penyaksian oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dalam persidangan praperadilan yang mengevaluasi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengenai kelalaian dalam pengelolaan penambangan liar untuk bahan galian C di Hutan Lindung Gunung Merapi.

Hakim dalam sidang Jumat yang lalu sudah menginstruksikan penyidik hadir sebagai saksi dalam persidangan Senin, 19 Mei 2025 jam 08.00 WIB.

Alasan untuk memanggil penyidik adalah karena terdapat ketidaksesuaian antara bukti dan keterangan yang diberikan oleh Para Penggugat.

Hakim dari Polda Jateng menyatakan bahwa tak ada aktivitas tambang ilegal, akan tetapi keterangan tersebut bertentangan dengan kesaksian para saksi yang dipresentasikan oleh Penggugat, mereka mengkonfirmasi adanya kegiatan pertambangan tanpa izin yang masih berjalan sampai sekarang.

Berdasarkan perbedaan tersebut, Hakim memutuskan untuk menghadirkan saksi Penyidik.

Boyamin Saiman, koordinator dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagat GunungMagelang dan juga merupakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), akan menjadi saksi dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Senin, 19/5/2025.

“InsyaAllah, saya akan datang besok pada hari Senin, 19 Mei 2025 jam 08.00 WIB di Pengadilan Negeri Semarang. Ini merupakan wujud penghargaan terhadap Hakim yang sudah mengundang Penyidik untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut,” ujar Boyamin awal pagi tadi.

Oleh sebab itu, Boyamin mengharapkan liputan media di Pengadilan Negeri Semarang pada jam 08.00 WIB karena hakim menuntut agar sidang digelar sedini mungkin di pagi hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com