.CO
– Komnas HAM menyerukan untuk melaksanakan investigasi dan pengrusakan yang didasarkan pada metode ilmiah guna menyelidiki kasus pembunuhan seorang jurnalis wanita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan dugaan pelaku dari kalangan anggota TNI Angkatan Laut.
“Komnas HAM mengharapkan adanya investigasi yang didasarkan pada metode saintifik atau penelitian kriminal forensik seperti forensik digital, forensik medis, dan sebagainya,” ungkap Koordinator Subkomisi Pelaksanaan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dikutip dari ANTARA, Senin.
Komnas HAM turut mengingatkan pentingnya penerapan hukum secara adil dan terbuka pada kasus ini. Sementara itu, mereka mendorong kebutuhan akan perlindungan untuk para saksi atau korban serta usaha restorasi bagi famili dari para korban.
Berdasarkan pernyataan Uli, tim mereka saat ini sedang melakukan investigasi terhadap kasus pembunuhan yang ditemukan pada hari Sabtu (22/3). Di samping itu, Komnas HAM memberi penghargaan atas upaya penyeledikkan serta penyidikan yang dijalankan oleh Denpomal Armada Angkatan Laut Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juwita (23), seorang wanita reporter dari Banjarbaru, dinyatakan meninggal pada hari Sabtu tanggal 22 Maret sekira pukul 15:00 WITA. Mayatnya diperiksa berada di pinggir jalanan di daerah Gunung Kupang, kelurahan Cempaka, kecamatan yang sama dengan kota tempat dia berasal, yaitu Banjarbaru. Dia ditemukan tidak bernyawa bersama motor miliknya.
Sebentar ditengah muncul spekulasi bahwa orang tersebut adalah korban dari sebuah tabrakan tunggal. Namun, saksi mata yang pertama kali menemukannya tak mendapati adanya petunjuk bahwa korbannya telah mengalami suatu kecelakaan di jalan raya. Pada area lehernya, beberapa memar dapat diamati. Keluarga si mayit pun mencatat kalau telepon genggam milik Juwita hilang tanpa jejak.
Akibat kejadian itu, Mayor Laut PM Ronald Ganap dari Denpom Pangkalan TNI AL (Lanol) Balikpapan mengkonfirmasi pada hari Rabu, 26 Maret, bahwa ada anggota tidak bermoral yang terlibat dalam insiden ini.
Orang itu bernama Kelasi Satu J dari Kendari, Sulawesi Tenggara, dan sedang bertugas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur. Ronald menyebutkan bahwa J baru saja tiba di Balikpapan kurang lebih satu bulan lalu dan sebelumnya telah bertugas di Lanal Banjarmasin.
Denpom Lanal Balikpapan kemudian menyerahkannya kepada Pomal Banjarmasin. Ronald, pada hari Sabtu (29/3), menjelaskan bahwa kasus ini kini berada di fase penyidikan setelah melalui tahap penyelidikan awal. Di samping itu, keluarga Juwita mencatat bahwa Kelasi Satu J diduga telah memperkosanya dua kali sebelum akhirnya merenggut nyawanya.
Pihak pengacara keluarga korban, Muhammad Pazri, menyebutkan bahwa perbuatan pelecehan seksual itu berlangsung kira-kira antara 25 sampai 30 Desember 2024 dan juga pada 22 Maret 2025, yang kebetulan adalah saat mayat si korban diketemukan.
Keluarga para korban mengharapkan penyidik Denpomal Banjarmasin untuk menyelidiki lebih lanjut penemuan zat berwarna putih serta memar di sekitar daerah sensitif korban.
Keluarga pun mengharapkan agar pihak penyelidik melaksanakan tes laboratorium forensik di Surabaya ataupun Jakarta lantaran peralatannya belum tersedia di Kalimantan Selatan.
“Kami juga telah menyerahkan bukti foto dan rekaman video kepada penyidik, yang mengindikasikan terduga pelaku melakukan kekerasan seksual sebelum menghabisi nyawa korban,” kata Pazri di Banjarbaru, Rabu (2/4). (
ant
)