Jurnalis Sulteng Ditemukan Meninggal di Hotel, Keluarga Yakini Pembunuhan; Polres Jakbar Selidiki Kasus

Jurnalis Sulteng Ditemukan Meninggal di Hotel, Keluarga Yakini Pembunuhan; Polres Jakbar Selidiki Kasus


JAKARTA –

Situr Wijaya, jurnalis berasal dari Sulawesi Tengah yang baru saja mencapai usia 33 tahun, dinyatakan telah meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Barat pada hari Jumat tanggal 4 April.

Keluarga Situr Wijaya yang diwakili oleh pengacara mereka, Rogate Oktoberius Halawa, telah melapor kepada Polda Metro Jaya tentang kematian Situr dengan alasan adanya beberapa ketidaksesuaian yang mencolok.

Yaitu dalam bentuk memar dan rasa sakit di area leher bagian belakang. Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) terus mengupayakan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait dengan berita tentang kemungkinan pembunuhan yang dialami oleh Situr Wijaya, Kasatreskrim dari Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyatakan bahwa tim mereka sedang menginvestigasi lebih lanjut perkara ini. Dia menjelaskan, “Secara jelas, pada saat visum dapat dipastikan adanya memar di area wajah korban.”

Hematoma postmortem atau livor mortis dapat muncul pada jasad dikarenakan proses penimbunan darah di area tubuh yang lebih rendah sebagai efek dari gaya gravitasi serta ketika detak jantung telah berhenti. Dia menjelaskan, “Lebam pada mayat tidak disebabkan oleh tindakan kekerasan.”

Menurutnya lagi, pihak berwenang tetap aktif dalam usaha mencerahkan kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa telah ada pelaporan kepada Polda Metro Jaya berkaitan dengan insiden itu.” Saya mendapat informasi tentang adanya laporan yang diberikan ke Polda Metro Jaya mengenai hal ini,” jelasnya ketika diwawancara oleh Jawa Pos pada hari Sabtu semalam.

Diketahui bahwa keluarga Situr Wijaya telah mengajukan laporannya kepada Polda Metro Jaya terkait insiden itu. “Saat ini kami sudah menyerahkan berkas laporan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran kriminal yang merujuk pada pasal pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUHP,” ungkap kuasa hukum untuk keluarga Situr Wijaya, Rogate Oktoberius Halawa ketika diwawancara dari Palu, hari Sabtu (5/4).

Laporan atas tuduhan pembunuhan Situr Wijaya tercatat dengan nomor registrasi LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Rogate menyebutkan bahwa dugaan Situr Wijaya sebagai korban pembunuhan timbul setelah mendeteksi beberapa ketidakwajaran dalam kasus kematian jurnalis berasal dari Palu, Sulawesi Tengah itu.

“Sesudah menyaksikan gambar-gambar si korban, keluarga si korban mencurigai bahwa orang tersebut telah meninggal akibat pembunuhan. Hal ini disebabkan ketika mereka melihat fotonya, terlihat adanya bercak darah di area hidung dan mulutnya, bekas memar pada wajah dan tubuhnya secara keseluruhan, serta ada luka tusukan di bagian lehernya yang lebih ke belakang,” jelas Rogate, seperti dilaporkan oleh Antara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com