Jangan Mudah Percaya, Tertipu Membeli Mobil Bekas dengan Kerusakan Tersembunyi Bisa Ambil Tindakan Hukum Seperti Ini
Jangan Mudah Menyerah, Tertipu Membeli Mobil Bekas dengan Kerusakan Tersembunyi Bisa Ambil Tindakan Hukum Seperti Ini
Konsumen yang tertipu saat membeli mobil bekas dengan kekurangan tersembunyi dapat mengambil tindakan hukum berikut, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
/ Knowledge
Irsyaad W 26 Agustus, 09.01 AM 26 Agustus, 09.01 AM
– Jangan hanya diam saat tertipu membeli mobil second.
Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
Pengguna dapat mengambil tindakan hukum khususnya jika kendaraan memiliki kekurangan tersembunyi yang tidak disampaikan oleh penjual.
Kepala Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menegaskan bahwa para penjual mobil bekas, baik itu pribadi maupun showroom, tetap dianggap sebagai pelaku usaha dan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Para pelaku usaha dilarang menawarkan barang yang memiliki kecacatan tersembunyi. Jika ditemukan di kemudian hari, tanggung jawab pelaku usaha tetap berlaku,” ujar Rio, (24/8/25), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Rio, konsumen berhak mengajukan tuntutan ganti rugi atau kompensasi jika mobil yang dibeli tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, atau ternyata memiliki kerusakan yang sengaja ditutupi.
Selanjutnya, ia menegaskan adanya ancaman hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap penjual yang menyampaikan data yang salah.
Langkah Konsumen
Jika konsumen merasa dirugikan dalam pembelian mobil bekas, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil:
- Menghubungi penjual secara langsung guna meminta pertanggungjawaban.
- Mengumpulkan bukti-bukti, seperti kontrak jual beli, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung.
- Mengajukan keluhan kepada YLKI atau organisasi perlindungan konsumen lainnya.
- Mengajukan laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) apabila tidak tercapai kesepakatan.
- Mengambil jalur hukum perdata atau pidana, apabila kerugian yang dialami cukup besar.
YLKI juga mengajak masyarakat agar lebih waspada sebelum melakukan pembelian, seperti dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keadaan kendaraan atau memanfaatkan jasa pemeriksaan yang independen.
“Negara juga perlu hadir dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen, agar masyarakat tidak dibiarkan berjuang sendirian saat menghadapi masalah,” ujar Rio.
Dengan memahami hak-hak para pengguna, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari tindakan tidak adil yang sering terjadi dalam transaksi pembelian mobil bekas.
Copyright 2025
Related Article