Berita  

Jangan Tergoda, Mobil Bekas Rusak Bisa Diklaim Hukum dengan Cara Ini

Jangan Tergoda, Mobil Bekas Rusak Bisa Diklaim Hukum dengan Cara Ini

Jangan Mudah Menyerah, Tertipu Membeli Mobil Bekas dengan Kerusakan Tersembunyi Bisa Ambil Tindakan Hukum Seperti Ini

Jangan Mudah Menyerah, Tertipu Membeli Mobil Bekas dengan Kerusakan Tersembunyi Bisa Ambil Tindakan Hukum Seperti Ini

Konsumen yang tertipu saat membeli mobil bekas dengan kekurangan tersembunyi dapat mengambil langkah hukum berikut, menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

/ Knowledge

Irsyaad W 26 Agustus, 09.01 AM 26 Agustus, 09.01 AM

– Jangan hanya terdiam saat tertipu membeli mobil bekas. – Jangan biarkan dirimu terjebak tanpa berbicara ketika tertipu membeli mobil bekas. – Jangan diam saat mengalami penipuan saat membeli mobil bekas. – Jangan tutup mulut ketika kena tipu saat membeli mobil bekas.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Pengguna dapat mengambil tindakan hukum khususnya jika kendaraan memiliki kekurangan yang tidak terlihat dan tidak diberitahukan oleh penjual.

Kepala Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyatakan bahwa penjual mobil bekas, baik yang bersifat pribadi maupun showroom, tetap dianggap sebagai pelaku usaha dan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Pengusaha dilarang menawarkan barang yang memiliki kecacatan tersembunyi. Jika ditemukan di kemudian hari, tanggung jawab pengusaha tetap berlaku,” ujar Rio, (24/8/25), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Rio, konsumen berhak mengajukan tuntutan ganti rugi atau kompensasi jika mobil yang dibeli tidak sesuai dengan data yang disampaikan, atau ternyata memiliki kerusakan yang sengaja ditutupi.

Selanjutnya, ia menegaskan adanya risiko hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap penjual yang menyampaikan informasi yang salah.

Langkah Konsumen

Jika konsumen merasa dirugikan dalam pembelian mobil bekas, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil:

  1. Menghubungi penjual secara langsung guna meminta pertanggungjawaban.
  2. Mengumpulkan bukti-bukti, seperti kontrak pembelian, bukti pembayaran, serta dokumen pendukung.
  3. Mengajukan keluhan kepada YLKI atau organisasi perlindungan konsumen lainnya.
  4. Mengajukan laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) apabila tidak tercapai kesepakatan.
  5. Mengambil jalur hukum perdata atau pidana, bila kerugian yang diderita cukup besar.

YLKI juga mengajak masyarakat agar lebih waspada sebelum melakukan pembelian, seperti dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keadaan kendaraan atau memanfaatkan jasa inspeksi yang independen.

“Negara juga perlu hadir dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen, agar masyarakat tidak dibiarkan bertarung sendirian saat menghadapi masalah,” kata Rio.

Dengan memahami hak-hak para pengguna, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari tindakan tidak adil yang sering kali terjadi dalam transaksi pembelian mobil bekas.

Copyright 2025

Related Article