Jam Operasional Kafe Karaoke hingga Pesta Ronggeng di Halmahera Selatan Dibatasi,Ini Tujuannya

Jam Operasional Kafe Karaoke hingga Pesta Ronggeng di Halmahera Selatan Dibatasi,Ini Tujuannya

Ringkasan Berita:

  • Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap jam operasi setiap kafe karaoke.
  • Berdasarkan izin dari pemerintah daerah, jam operasi kafe karaoke hanya sebatas pukul 02.00 WIT.
  • Namun, sejauh ini seluruh kafe karaoke beroperasi dari sore hari hingga pagi dinihari atau pukul 05.00 WIT.

 

, BACAN – Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap jam operasi setiap kafe karaoke.

Berdasarkan izin dari pemerintah daerah, jam operasi kafe karaoke hanya sebatas pukul 02.00 WIT.

(Support us with click the banner above)

Namun, sejauh ini seluruh kafe karaoke beroperasi dari sore hari hingga pagi dinihari atau pukul 05.00 WIT.

“Jadi kalau melebihi jam izinnya, harus dihentikan. Tugasnya polisi, itu memastikan,” ujar Hendra kepada di Mako Polres Halmahera Selatan, Jumat (31/10/2025).

Hendra menyebut, anggotanya terus melaksanakan patroli secara rutin di setiap kafe karoke. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah situasi khamtibmas di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

“Izin keramainnya sampai jam 2 (malam,red). Sekarang kami sudah punya Pamapta, tugasnya memastikan aktivitas masyarakat itu terkontrol,” jelasnya.

Selain patroli di kafe karaoke, Hendra mengungkapkan bahwa Satuan Pampta Polres Halmahera Selatan juga menyisir acara pesta ronggeng yang digelar masyarakat di tempat terbuka.

Pasalnya, acara pesta ronggeng sering menimbulkan kekacauan karena para pengunjung selalu mengonsumsi minuman keras (Miras).

“Kalau izin acaranya sampai jam 12 (malam), itu jam 12, tidak boleh lebih. Kalau lebih, potensinya perkelahian karena mabuk,” pungkasnya. (*)