Jam Malam untuk Siswa Jabar? Dedi Mulyadi: Boleh Asal Tidak Ganggu Ekonomi

Jam Malam untuk Siswa Jabar? Dedi Mulyadi: Boleh Asal Tidak Ganggu Ekonomi


DEPOK,

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan mengimplementasikan peraturan jam malam untuk para siswa di daerahnya dimulai dari Juni 2025.

Namun, bagi siswa dengan kondisi finansial terbatas ada pengecualian dan mereka masih diizinkan untuk keluar rumah walaupun sudah lewat waktu pukul 21.00 WIB.

Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

“Setelah itu, dia (siswa) mungkin memiliki beberapa masalah berupa urusan ekonomi yang perlu diselesaikan, tentu saja,” jelas Dedi saat mengunjungi Universitas Indonesia (UI), pada hari Selasa, 27 Mei 2025.

Namun demikian, pengecualian tersebut masih harus mendapatkan pengawasan dari orang tua atau wali guna menjamin bahwa kegiatan anak di luar rumah saat malam hari tetap dapat dikendalikan dan dipantau dengan baik.

“(Tetapi) asalkan itu bukan digunakan untuk berkumpul dan membuang waktu tanpa hubungan dengan keperluan hidup dan pendidikan,” jelas Dedi.

Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Menurut peraturan jam malam yang ada, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan TNI, Polri, Satpol PP, dan para pengelola lingkungan masyarakat guna memantau penerapan kebijakannya itu.

Jika ada siswa yang melanggar peraturan, hukumannya adalah dipanggil oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah mereka sendiri.

“Ya nanti pasti mereka akan diundang oleh guru, termasuk guru BK, dan kemudian akan berlangsung sebuah proses pembelajaran,” jelas Dedi.

Peraturannya, pembatasan waktu malam akan diimplementasikan bagi para siswa pada awal tahun ajaran baru atau bulan Juni 2025.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengimplementasikan peraturan pembatasan waktu malam untuk warga yang memiliki status sebagai pelajar. Tujuannya adalah menciptakan generasi Panca Waluya.

Peraturannya menetapkan bahwa para murid dilarang berada di luar rumah dari jam 9 malam sampai 4 pagi waktu Indonesia Bagian Barat, kecuali dalam kasus yang sangat mendesak atau situasi darurat seperti acara sekolah atau keagamaan.

Implementasi peraturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) No.: 51/PA.03/DISDIK yang telah ditanda-tangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada tanggal 23 Mei 2025.

Dalam surat edaran itu, siswa boleh keluar rumah pada malam hari apabila tengah menghadiri acara yang digelar oleh pihak sekolah atau institusi pendidikan terdaftar.

“Peserta didik berpartisipasi dalam aktivitas keagamaan dan sosial di komunitas mereka dengan persetujuan orangtua atau wali,” demikian tertulis dalam Surat Edaran yang dikirimkan kepada Dedi Mulyadi.
, Selasa (27/5/2025).

Di samping itu, siswa boleh tinggal di luar rumah apabila sedang bersama dengan orang tua atau dalam keadaan darurat seperti terjadi bencana alam.

“Keadaan lainnya harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali,” imbuhnya.

Siswa-siswi yang tercakup dalam peraturan ini merupakan orang-orang yang tengah memperkaya kemampuan diri mereka lewat sejumlah rangkaian pengajaran di institusi pendidikan, mencakup jenjang dasar sampai sekolah menengah serta lanjutan.

Pemkab dan Pemkot pun diharapkan untuk memberikan bimbingan serta mengawasi pelaksanaan aktivitas malam bagi para siswa.

Peraturan mengenai jam malam tersebut berdasar pada Undang-Undang No. 20 tahun 2003 seputaran Sistem Pendidikan Nasional serta UU No. 35 tahun 2014 yang merupakan revisi dari UU No. 23 tahun 2002 terkait pelindungan bagi anak-anak.