Pembatasan Jam Operasional PKL di Kawasan Pematang Baih
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL). Surat edaran ini memiliki nomor 300.2/01/SE/Satpol PP Damkar-Ops/UM/2025/87 yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan lingkungan di kawasan tertentu.
Salah satu area yang menjadi fokus penerapan aturan ini adalah kawasan Pematang Baih atau Purna MTQ Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Dalam surat edaran tersebut, jam operasional para PKL dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan nyaman bagi masyarakat sekitar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Rohul, Gorneng SSos MSi, menyampaikan bahwa pembatasan waktu operasional PKL ini merupakan implementasi dari arahan pimpinan daerah. Aturan ini juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 ayat (1) dan (2).
Gorneng menegaskan bahwa surat edaran ini sudah disosialisasikan kepada seluruh PKL yang berjualan di kawasan Pematang Baih atau Purna MTQ Pasirpengaraian. Menurutnya, semua pedagang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Setelah itu, mereka wajib membersihkan area jualan dan merapikan perlengkapan dagangan.
Selain batasan jam operasional, PKL juga diwajibkan menjaga kebersihan dengan mengumpulkan dan membersihkan sampah dari hasil usaha masing-masing. Sampah tersebut harus dibuang ke tempat sampah yang tersedia agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Terkait penggunaan alat musik atau karaoke, Gorneng menjelaskan bahwa pihaknya tidak melarang penggunaannya. Namun, volume suaranya harus diminimalkan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Penggunaan alat tersebut hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00 WIB.
Selain itu, PKL dilarang keras menjual minuman keras (miras) di kawasan tersebut. Selain itu, pemilik permainan anak-anak diwajibkan memastikan bahwa kendaraan bermesin atau listrik yang digunakan tidak keluar ke jalur utama jalan raya. Hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan anak-anak dan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa nyaman dan aman dalam beraktivitas di kawasan tersebut. Penertiban PKL juga menjadi langkah penting dalam menjaga tata kota dan kebersihan lingkungan.
Kewajiban dan Larangan bagi Pedagang Kaki Lima
Berikut beberapa kewajiban dan larangan yang diberlakukan bagi PKL di kawasan Pematang Baih:
- Batasan waktu operasional: PKL hanya diperbolehkan berjualan hingga pukul 00.00 WIB.
- Kebersihan lingkungan: Setiap PKL wajib membersihkan sampah dari hasil usahanya dan membuangnya ke tempat sampah.
- Penggunaan sound system: Penggunaan alat musik atau karaoke diperbolehkan, tetapi volume suaranya harus rendah dan tidak boleh melebihi pukul 23.00 WIB.
- Larangan penjualan miras: PKL dilarang keras menjual minuman keras di kawasan tersebut.
- Keamanan anak-anak: Pemilik permainan anak-anak harus memastikan kendaraan bermesin atau listrik tidak keluar ke jalur utama jalan raya.
Dengan penerapan aturan ini, diharapkan masyarakat dan pengunjung kawasan Pematang Baih dapat menikmati lingkungan yang bersih, rapi, dan nyaman.