Jalan Tol Klaten-Prambanan yang memiliki panjang 8,6 km akan segera dikenakan biaya, dengan tarif yang telah ditentukan sebesar ini
Jalan Tol Klaten-Prambanan yang memiliki panjang 8,6 km akan segera dikenakan tarif, dengan besaran tarif telah ditentukan seperti ini
Jalur tol Klaten-Prambanan akhirnya mulai menerapkan tarif, dengan biaya yang berlaku untuk setiap perjalanan sesuai golongan I hingga V.
/ Harga
Irsyaad W 4 Agustus, 09.40 AM 4 Agustus, 09.40 AM
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
– Jalur tol Klaten-Prambanan yang memiliki panjang 8,6 kilometer akan segera dikenakan tarif, setelah beberapa waktu digunakan secara gratis.
Perusahaan Jasa Marga Jogja Solo (JMJ) akan menerapkan biaya pada ruas jalan tol yang merupakan kelanjutan dari Kartasura-Klaten.
Diketahui bahwa jalan tol Klaten-Prambanan telah beroperasi tanpa biaya atau gratis sejak 2 Juli 2025 pukul 06.00 WIB.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
“Namun PT Jasa Marga Jogja Solo ingin menyampaikan bahwa segera, tarif jalan tol ini akan segera diberlakukan,” tulis akun Instagram PT JMJ dalam unggahannya, (30/7/25).
Maknanya, tidak lama lagi seluruh pengguna yang melewati jalan tol tersebut akan dikenakan tarif.
Mengenai besaran tarifnya telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 683/KPTS/M/2025 mengenai Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi 1 (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan, yang diumumkan pada 22 Juli 2025.
Berdasarkan salinan Keputusan Menteri PU Nomor 683/KPTS/M/2025 yang diunduh dari situs JDIH Kementerian PU, berikut detail tarif Tol Klaten-Prambanan dengan sistem transaksi tertutup yang akan segera diberlakukan:
1. Klaten-Prambanan atau sebaliknya
Gol I sebesar Rp 15.000, Gol II dan III sebesar Rp 22.500, Gol IV dan V sebesar Rp 30.000
2. Kartasura-Prambanan atau sebaliknya
Gol I sebesar Rp 57.000 Gol II dan III sebesar Rp 85.500 Gol IV dan V sebesar Rp 114.500
3. Banyudono-Prambanan atau sebaliknya
Golongan I sebesar Rp 53.500, Golongan II dan III sebesar Rp 80.500, Golongan IV dan V sebesar Rp 107.000
4. Polanharjo-Prambanan atau sebaliknya
Gol I sebesar Rp 32.500 Gol II dan III sebesar Rp 49.000 Gol IV dan V sebesar Rp 65.000
Perlu diketahui, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa besaran tarif tol pada Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan sebagaimana dimaksud mulai berlaku 14 hari setelah Keputusan Menteri PU ditetapkan, yaitu 22 Juli 2025.
Selanjutnya, PT JMJ harus melakukan sosialisasi yang mencakup sistem transaksi, golongan jenis kendaraan, serta besaran tarif tol untuk Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo Seksi I (Kartasura-Purwomartani) Segmen Klaten-Prambanan selama 14 hari kalender sejak Keputusan Menteri PU ditetapkan.
Sebagai informasi, Jalur Tol Klaten-Prambanan termasuk dalam Jalur Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo.
Secara keseluruhan, Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulon Progo memiliki panjang 96,57 km dan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu Seksi 1 Solo-Klaten-Purwomartani (42,3 km), Seksi 2 Purwomartani-Monjali-Sleman (16 km), serta Seksi 3 Gamping-Kulonprogo (38,57 km).
Copyright 2025
Related Article