,
Jakarta
– Kejaksaan Agung mengidentifikasi tiga bukti potensial kejahatan korupsi di dalam perkara tersebut.
pagar laut
Di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Oleh karena itu, jaksa menyarankan agar Badan Reserse Kriminal Polri tidak hanya mengandalkan pasal terkait penipuan dokumen saja.
Kepala Badan Informasi Hukum Kejaksanaa Utama Harli Siregar menjelaskan bahwa Haksa sudah menganalisis dokumen kasus tersebut dan telah memberikan laporannya kepada penyidik Bareskrim. Dia menambahkan, “Dalam hal ini, penyidik yang memahami subjeknya dengan baik. Setelah membacanya dan melakukan penelaahan terhadap berkas perkara, jaksa penuntut umum mendeteksikan adanya tiga bukti potensial korupsi dalam dokumen tersebut,” ungkap Harli ketika diwawancarai pada hari Selasa, tanggal 6 Mei tahun 2025.
Oleh karena itu, Harli mengungkapkan bahwa jaksa telah memberikan arahan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menyelidiki kasus pagar laut dengan menggunakan undang-undang terkait tindakan pidana korupsi. Tiga dugaan pelanggaran pidana korupsi yang ditentukan oleh jaksa mencakup: adanya kemungkinan penyuapan serta atau gratifikasi pada pejabat negara selama proses pengurusan sertifikat seperti diatur dalam Pasal 5 dan 12 Undang-Undang Tentang Tipikor. Selain itu, jaksa juga mendeteksi potensi pemalsuan catatan-catatan ataupun dokumen sesuai Pasal 9 dari Undang-Undang tersebut. Terakhir, mereka juga menganjurkan adanya aktivitas ilegal yang berdampak merugikan bagi keuangan negara sebagaimana dirinci dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
Harli belum mengungkapkan nama-nama pejabat pemerintah yang diduga terlibat dalam kasus suap, gratifikasi, serta tindakan ilegal lainnya yang berakibat merugikan negara sebagaimana disebutkan oleh tiga dugaan temuan dari jaksa. “Tugas penegakan hukum menjadi tanggung jawab penyidik,” kata Harli.
Walaupun jaksa telah menyampaikan beberapa pandangan tentang draf perkara pagar laut tersebut, tetapi Bareskrim Polri bersikeras untuk mengekspos kasus ini hanya sebagai tindakan pemalsuan dokumen. Karena tidak adanya kesepakatan antara jaksa dan penyidik, proses investigasi perkara ini pun membutuhkan waktu yang lama. Akibatnya, penebegan penahanan keempat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten, ditunda.
Bareskrim menangguhkan penahanan empat tersangka karena masa terungku mereka sudah habis pada Kamis, 24 April 2025. Empat tersangka itu meliputi Arsin bin Asip, Ujang Karta, Septian Prasetyo, dan Candra Eka dari Septian Wicaksono Law Firm. Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim
Brigadir Jenderal Polri Djuhandani menyebut bahwa para penyelidik sedang menyelesaikan dokumen yang telah dikirim kembali oleh Kejaksaan Agung.