– Jaksa dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, John Wesley Sinaga, menjadi korban pemukulan di Sumatera Utara. Dalam kasus ini, motif kekerasan diperkirakan berkaitan dengan proses penyidikan mengenai kasus kepemilikan senjata api tanpa izin yang melibatkan tersangka Edy Suranta Gurusinga alias Godol, berumur 55 tahun.
Ahmad Sahroni, wakil ketua Komisi III DPR RI, menganggap tindakan pelaku tidak sekadar perbuatan kejahatan biasa. Menurutnya, insiden tersebut adalah ancaman serius terhadap lembaga hukum serta keselamatan personel yang bertugas.
“Saya ikut bergembira karena penjahat yang menusuk jaksa di Deli Serdang telah ditangkap. Kemudian, saya meminta agar sang pelaku mendapatkan hukuman tertinggi karena kasus ini sudah merambah ke wilayah serangan melawan lembaga hukum. Sanksi seperti itu harus menjadiperingatan bagi siapa pun yang berpikir untuk mengancam institusi supaya tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang tak rasional,” ujar Sahroni, pada hari Kamis (29/5).
Menteri Keuangan dari Partai NasDEM tersebut menekankan bahwa penyelenggara hukum perlu menjalani tugasnya dalam lingkungan yang aman agar proses pengadilan dapat berlangsung dengan mengedepankan rasa keadilan.
“Pada aspek yang berbeda, kami juga enggan mengintimidasi petugas penegakan hukum dengan rasa takut saat menjalankan tugas mereka. Beban tersebut akan dianggap sebagai tekanan yang kurang adil dan tidak efisien, sebab hakim khawatir terancam,” tambahnya.
Berikutnya, Sahroni juga menyerukan agar negara mengoptimalkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang berfokus pada perlindungan negara bagi jaksa saat menjalankan tugas mereka. Kecelakaan semacam itu harus dicegah dari waktu ke waktu untuk tidak terjadi lagi di masa depan.
Menurut pendapat saya, tindakan Presiden Prabowo yang menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pengawasan polisi terhadap jaksa serta keluarga mereka oleh pegawai negeri adalah keputusan yang sangat tepat. Kita tidak boleh biarkan pejabat negara menjalankan kewajiban mereka di bawah tekanan atau bahaya. Hanya dengan jaminan keselamatan bagi petugas ini bahwa pelaksanaan aturan dapat dilakukan secara efisien dan seadilan mungkin dicapai. Oleh karena itu, layak kiranya negara bertanggung jawab sepenuhnya untuk melindungi hak-hak tersebut,” ungkap Sahroni.