11 Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Ada kabar gembira bagi para penunggak pajak kendaraan di berbagai daerah. Sejumlah provinsi di Indonesia memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda atau sanksi administratif tambahan. Program pemutihan ini mencakup penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Berikut adalah daftar 11 provinsi yang masih menggelar program tersebut hingga tanggal tertentu.
Support kami, ada hadiah spesial untuk anda.
Klik di sini: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
1. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025. Masyarakat hanya perlu membayar tunggakan pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda dari tahun-tahun sebelumnya.
2. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung hingga akhir 2025. Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
3. Banten
Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
Support us — there's a special gift for you.
Click here: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/
4. DKI Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan. Layanan program ini tersedia di lima Samsat Induk.
5. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Selain itu, bea balik nama kendaraan bekas juga dihapuskan. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024.
6. Lampung
Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat. Semua kendaraan, baik roda dua, empat, maupun enam, hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.
7. Kepulauan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung selama dua bulan, yaitu 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya dihapuskan, serta biaya mutasi kendaraan dibebaskan.
8. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini mencakup pembebasan dari tunggakan pajak pokok tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.
9. Riau
Provinsi Riau menggelar program pemutihan pajak kendaraan dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak terutang. Wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun cukup membayar tunggakan tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.
10. Papua
Program pemutihan pajak di Provinsi Papua berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Pemerintah memberikan penghapusan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5–40 persen. Diskon 30 persen diberikan bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun.
11. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025 dengan beberapa perubahan ketentuan. Pembayaran tunggakan pajak kini dibatasi hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Iuran Jasa Raharja juga diubah menjadi hanya dua tahun.