Jadwal TerbaruSeleksi PPPK Paruh Waktu Bagi Honorer Non-Database Diumumkan BKN: Inilah Informasinya

Jadwal TerbaruSeleksi PPPK Paruh Waktu Bagi Honorer Non-Database Diumumkan BKN: Inilah Informasinya


PORTAL SULUT

-Saat mendekati pengumuman PPPK tahap 2, beberapa tenaga honorer mengajukan pertanyaan tentang proses seleksi untuk PPPK Paruh Waktu.

Pihak berwenang sedang mempersiapkan penerimaan pegawai PPPK paruh waktu dalam jangka pendek ini.

Presiden Prabowo telah memberikan arahan untuk menuntaskan proses penunjukan PPKW Paruh Waktu pada tahun 2025 ini.

Kebijakan tentang Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja paruh waktu dikeluarkan oleh pemerintah untuk menangani dan mengatur tenaga kerja bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN); melengkapi kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai lembaga pemerintah; memberikan jaminan status yang lebih pasti bagi pekerja non-ASN; serta meningkatkan standar layanan publik guna membantu efisiensi dalam menjalankan fungsi dan menyediakan fasilitas bagi warga masyarakat.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa PPKM Paruh Waktu akan direkrut dimulai dari tahun 2025 ini.

Ungkapannya tentang upah adalah bahwa itu sama seperti yang sekarang dirasakan oleh tenaga kerja bukan ASN. Dia menjelaskan, “Upahnya tetap tidak berubah dan mereka juga akan mendapatkan nomor identitas pegawai.”

Setelah wilayah tersebut memiliki dana, tambahnya lagi, mereka yang bekerja setengah waktu dapat dipromosikan menjadi full-time dengan mengajukan formasi kepada KemenPANRB.

Dia pun menganjurkan kepada seluruh pekerja bukan ASN yang sudah tercatat dalam basis data atau database BKN agar tetap tenang dan berkonsentrasi pada setiap langkah dari proses seleksi sesuai dengan peraturan yang ada.

Melalui sejumlah keputusan, pihak berwenang bertujuan untuk mengangkat staf bukan ASN yang sudah direkam oleh BKN sebagai pegawai PPPK paruh waktu.

Berikut ini merupakan informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian waktu. Syaratnya yaitu mereka harus berstatus sebagai pekerja bukan ASN dan telah didaftarkan dalam basis data Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan surat dari Menteri PANRB nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2024, serta mematuhi persyaratan-persyaratan seperti di bawah ini:

1. Pegawai Bukan PNS yang Tercatat dalam Basis Data BKN (Sesuai Prioritas)

2. Pegawai Bukan PNS yang Sudah Mendaftar dalam Tahapan Pertama seleksi PPPK (Gagal)

3. Pegawai Bukan ASN yang Telah Menyertai Pemilihan CPNS dalam Basis Data BKN

4. Pegawai Bukan ASN yang Sebelumnya Tak Turut serta dalam Seleksi PPPK Tahap Pertama kemudian Mendaftar untuk PPPK Tahap Kedua namun Gagal Mendapatkan FORMASI

Honorer yang Tidak Tercatat dalam Basis Data BKN

Apakah para tenaga honorer yang belum tercatat dalam database BKN memiliki kesempatan untuk melengkapi kuota PPPK Paruh Waktu?

“Ada pertanyaan tentang para pekerja honorer yang telah bekerja sejak tahun 2022; kami belum tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga tidak dapat ikut serta dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu. Bagaimana cara supaya kami bisa masuk ke dalam daftar tersebut?” tanyakan oleh salah satu tenaga honorer pada akun Instagram BKN.

BKN juga menyediakan petunjuk untuk menjawab pertanyaan dalam proses seleksi PPPK Paruh waktu. Menurut BKN, “Data terkait kebijakan teknis seleksi PPPK Paruh Waktu belum tersedia dan saat ini masih menantikan arahan lebih lanjut dari KemenPAN-RB.” ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com