Berita  

Jadwal SIM Keliling Bandung 26 Agustus 2025: Lokasi, Persyaratan, dan Tarif Terkini

Jadwal SIM Keliling Bandung 26 Agustus 2025: Lokasi, Persyaratan, dan Tarif Terkini

KABAR BANDUNG– Warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polrestabes Bandung.

Program ini disediakan untuk memudahkan warga yang memiliki jadwal padat sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas.

Harap diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya berlaku bagi pemohon yang memiliki SIM yang masih berlaku.

Tolong support kita ya,
Cukup klik ini aja: https://indonesiacrowd.com/support-bonus/

Jika masa berlaku telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan di loket keliling dan harus mengajukan SIM baru di Satpas sesuai dengan tempat tinggal.

Berkat lokasi yang sangat strategis, fasilitas ini sangat berguna bagi warga Bandung dalam mengurus dokumen penting tanpa perlu menghabiskan banyak waktu.

Lokasi Pelayanan SIM Keliling – Selasa, 26 Agustus 2025

Pada hari itu, layanan SIM Keliling beroperasi di dua lokasi berikut:

1. INDOGROSIR – Jalan Ahmad Yani Nomor 806, Bandung

2. McDonald’s Istana Plaza – Jalan Pasir Kaliki Nomor 121–123, Bandung

Sesi pelayanan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Namun, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan situasi di lapangan, sehingga masyarakat dianjurkan tiba lebih awal agar tidak menghadapi antrian yang panjang.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Sebelum melakukan perpanjangan di lokasi, siapkan dokumen berikut:

• Surat Izin Mengemudi A atau C yang masih berlaku

• KTP asli beserta salinan fotokopi • Kartu Tanda Penduduk asli beserta salinannya • KTP asli dan fotokopi yang diperlukan • Dokumen KTP asli serta salinan fotokopinya • KTP asli serta salinan yang telah dicopy

• Bukti keterangan kesehatan dari institusi kesehatan yang sah

Jika surat izin mengemudi sudah melewati masa berlakunya, maka proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui mobil SIM Keliling.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM adalah:

 • SIM A: Rp80.000

 • SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan biaya administrasi tambahan lainnya.

Tips untuk Mempercepat Proses

• Tiba lebih dini agar terhindar dari antrian yang panjang

• Pastikan seluruh dokumen telah tersedia sebelum pergi ke lokasi tersebut

• Lakukan pengecekan berkala terhadap masa berlaku SIM agar tidak terlewat dalam memperpanjangnya

Pantau Informasi Terbaru

Karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, masyarakat disarankan untuk terus memantau informasi resmi mengenai layanan SIM Keliling.

Pembaruan terkini bisa dilihat melalui akun Instagram @simrestabesbdg1 atau dengan menghubungi aparat kepolisian setempat.

Adanya layanan SIM Keliling pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, memberikan pilihan yang mudah bagi warga Bandung untuk memperpanjang SIM A atau SIM C.

Selama dokumen lengkap dan tiba sesuai jadwal, proses administrasi dapat berjalan lebih mulus, efisien, dan tanpa kesulitan.